Pemkab Bangli Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pemberantasan Pungli

Pemerintah Kabupaten Bangli mengadakan rapat sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pemberantasan pungli. (Foto: dok. Pemkab Bangli)

Bangli, LenteraEsai.id – Sebagai Komitmen dari Unit Pelayanan Publik dalam rangka mewujudkan Bangli zero pungli, Pemerintah Kabupaten Bangli mengadakan rapat sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pemberantasan pungli pada Kamis (21/09/2023) bertempat di Ruang Rapat Krisna Kantor Bupati Bangli.

Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya sehingga dapat diartikan sebagai tindakan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh oknum seseorang kepada pihak lain sehingga hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Pungli juga termasuk tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus diberantas.

Bacaan Lainnya

Demi suksesnya kegiatan tersebut, Hadir sebagai narasumber I Nyoman Gatra (Wakil Kepala Kepolisian Resort Bangli selaku Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Bangli) dan I Wayan Dwipayana (Kepala Unit III Satuan Reserse Kriminal Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resort Bangli dengan mengisi tema tentang langkah-langkah strategis yang bisa diambil, hingga pembahasan tentang dampak besar yang diakibatkan adanya pungli.

Serta pembentukan susunan anggota tim unit pemberantasan pungutan liar atas dasar keputusan Bupati Bangli Nomor 700.05/9/2023 dan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.Turut hadir dalam acara tersebut Staf ahli/Asisten Bupati Bangli, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli , Camat Bangli, Kepala Bagian Setda Bangli, beserta Pimpinan Perusda Kabupaten Bangli. (LE/Vik)

Pos terkait