DPRD Badung Rancang Perda Inisiatif Pelestarian Tanaman Lokal Bali

RAPAT KERJA - Pansus Pelestarian Tanaman Lokal Bali menggelar rapat kerja pertama dengan tim perumus serta dinas dan instansi terkait, di Gedung DPRD Badung di Mangupura, Selasa (3/10) (Foto: Humas DPRD Badung)

Mangupura, LenteiaEsai.id – DPRD Kabupaten Badung terungkap melakukan ritme kegiatan yang cukup padat pada Selasa, 3 Oktober 2023. Ada empat agenda kerja dalam waktu yang nyaris bersamaan, berlangsung di Gedung Dewan di Mangupura.

Agenda tersebut dimulai dari pukul 10.00 sampai 13.00 Wita, berupa rapat kerja panitia khusus (pansus) membahas Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal Bali, menyusul kemudian rapat pansus membahas Ranperda Bangunan dan Gedung, rapat pansus membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, serta kegiatan menerima kunjungan rombongan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Bacaan Lainnya

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali yang diketuai I Wayan Edy Sanjaya, Wakil Ketua IGA Agung Inda Trimafo Yudha dan anggota di antaranya Ni Luh Put Sekarini dan I Made Suwardana, menggelar rapat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai I Gedung DPRD Kabupaten Badung.

Hadir Tim Perumus Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal Bali dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dipimpin I Wayan Rideng. Selain itu tampak pula hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung I Wayan Puja, perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Badung, Kabid Sejarah Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Ni Nyoman Indrawati, Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung.

Ketua Pansus Pelestarian Tanaman Lokal Bali DPRD Badung I Wayan Edy Sanjaya usai rapat menjawab awak media massa menyebutkan, rapat kerja kali ini adalah untuk yang pertama kalinya dilakukan. Yakni mendengar paparan Tim Perumus Ranperda dari FH Unwar.

Ranperda yang orisinil berisi 8 Bab dan 20 Pasal. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dalam rapat-rapat berikutnya pasal-pasal dalam draf tersebut bisa ditambah, atau sebaliknya dikurangi.

“Kami masih melakukan pendalaman dari rancangan yang sudah ada. Juga akan melakukan audiensi ke Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta,” ujar Edy Sanjaya, menjelaskan.

Edy Sanjaya mengatakan, Ranperda yang kini dibahas pihaknya merupakan inisiatif DPRD Badung. Karena itu, pihaknya tidak terlalu terburu-buru dalam penyelesaiannya. Lantaran selain akan beraudiensi ke Kantor Kemementrian Dalam Negeri, juga perlu menyerap aspirasi dari masyarakat. “Jika tidak selesai tahun 2023 ini, Ranperda akan dibahas kembali dalam masa sidang paripurna pertama tahun 2024,” katanya.

Masih kata Edy Sanjaya, Ranperda ini setelah nantinya menjadi Perda akan sangat penting dalam rangka pelestarian adat, budaya dan agama Hindu. “Akan sangat berguna bagi masyatakat jika hal ini bisa diperdakan,” ucapnya dengan mengungkapkan bahwa munculnya Ranperda ini dilatarbelakangi suatu upaya melestarikan tanaman lokal yang ada di Bali, khususnya untuk kegiatan Agama Hindu (Panca Yadnya).

Dikatakan bahwa kegiatan Panca Yadnya di Bali semuanya memerlukan sarana upakara berupa tanaman, bunga maupun buah-buahan. “Maka dari itu, Gumi Banten, Puspa Dewata dan Usada sangat diperlukan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan, dan adat budaya,” katanya, menandaskan. (LE/Ima)

Pos terkait