Santunan Kematian Untuk Warga Ramai Dipertanyakan Anggota Dewan Badung

Ketua DPRD Badung Putu Parwata memimpin rapat gabungan membahas laporan pertanggungjawaban Bupati Badung TA 2022. (Foto: Humas DPRD Badung)

Mangupura, LenteraEsai.id – Kelanjutan program santunan kematian bagi krama Badung banyak dipertanyakan anggota Dewan, karena sejak Covid-19 program itu mandeg sampai sekarang. Dengan kata lain, tidak lagi dilaksanakan.

Sementara warga masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Badung, terus menanyakan masalah kelanjutan dari program itu. Demikian terungkap dalam rapat gabungan eksekutif Badung dengan legislatif yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, di Gedung Dewan di Mangupura pada Selasa, 11 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

I Gusti Lanang Umbara, anggota DPRD Badung yang mengawali menanyakan tentang kelanjutan program santunan kematian dan tunjangan kepada pemangku, pangliman, bendesa adat, kelian banjar adat, tunjangan pada lansia dan yang lainnya tersebut.

“Apakah bisa program pemberian santunan kematian dan tunjangan pada pemangku dan lainnya itu diteruskan ?. Karena masyarakat terus menanyakan pada kami (anggota Dewan, Red),” ujar Lanang Umbara, mempertanyakan.

Anggota dewan yang lain, I Made Ponda Wirawan, juga mempertanyakan. “Mengapa hibah untuk sekaa teruna (ST) tidak bisa dicairkan, itu kan bukan program baru dari Bupati Badung.” Ia menilai tidak ada sinkronisasi dari instansi satu dengan yang lain. “Saya tahu Inspektorat, polisi bagi instansi lainnya. Tolong carikan jalan keluar. Supaya tidak semua program bupati mentok,” katanya.

Ditambahkan Ponda Wirawan, kalau ada program menurut peraturan perundang-undangan tidak bisa dilaksanakan, mengapa tidak dibicarakan dari awal. Supaya nama bupati tidak jelek.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata menegaskan, karena program santunan kematian pada krama Badung sudah menjadi brand, serta merupakan bagian dari visi dari misi bupati, nampaknya perlu dikaji kembali dan dicarikan jalan keluar.

Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Yanti Agustini akhirnya menjelaskan mengenai santunan kematian tersebut. Kata dia, dulu santunan kematian itu tidak ada rekening. “Karena harus by name by adres, maka tidak bisa dilanjutkan,” katanya sembari memberi solusi, bahwa santunan kematian bisa dimasukkan dalam belanja tidak terduga, karena tidak bisa memprediksi seseorang kapan akan meninggal dunia.

Sedang Ketua Inspektorat Badung, Ni Luh Putu Suryaniti menjelaskan, rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, atas temuan di Badung TA 2022, sudah diselesaikan sebesar 97 persen. Tinggal 3 persen menyusul dituntaskan.

Program santunan kematian untuk krama Badung yang sempat berjalan, yakni Rp10 juta per orang. Artinya, keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia, menerima dana santunan Rp10 juta. Karena Dewan menganggap program ini sudah jadi ikon di Badung, perlu dilanjutkan. Untuk itu nanti akan dilakukan pembicaraan khusus dengan pihak eksekutif, katanya, menyampaikan.

Rapat gabungan di ruang sidang Gosana Madya Kantor DPRD Badung siang itu, diagendakan untuk membahas laporan pertanggungjawaban Bupati Badung tentang pelaksanaan APBD Badung TA 2022. Hadir Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunartha dan para anggota dewan dari seluruh fraksi.

Tim dari eksekutif pun cukup lengkap. Hanya beberapa pejabat tidak tampak, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa dan Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gede Sudarwita dan lainnya. Suasana jalannya rapat gabungan DPRD Badung dengan eksekutif siang itu cukup hidup. Artinya, banyak anggota dewan yang bersemangat bertanya mengenai masalah-masalah yang belum dimengerti. (LE/Ima)

Pos terkait