Tidak Dapat Tunjukkan Pasport, Warga RRT Dideportasi ke Negaranya

WR (35), pria berkewarganegaraan RRT (paling kiri), dideportasi ke negaranya. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali kembali mendeportasi warga negara asing yang berulah di Pulau Dewata. Kali ini, seorang laki-laki berinisial WR (35) berkewarganegaraan RRT, dipulangkan ke negaranya karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kamtor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Rabu (31/5/2023) siang, membenarkan bahwa pihaknya telah mendeportasi WR, warga Tiongkok yang tidak dapat menunjukkan pasport dan tinggal menggelandang selama di Bali.

Bacaan Lainnya

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Sehingga, dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA asal RRT tersebut.

Sebelumnya, yakni pada Januari 2021 silam WR sempat dilaporan masyarakat karena dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika WR terlantar karena kehabisan uang dan ia menggelandang di wilayah Ground Zero, Kuta, Kabupaten Badung. Berdasarkan hal tersebut, masyarakat pun melapor ke Satpol PP BKO Kuta untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas laporan tersebut, WR kemudian terbukti menjadi orang terlantar, sehingga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. WR pun diboyong oleh Satpol PP ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Januari 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Diketahui, WR pertama kali datang ke Indonesia pada 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku untuk 30 hari. Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di Bali, namun dalam pengakuan terakhirnya ia hendak mencari suaka.

Di hadapan petugas yang memeriksanya, WR mengaku tinggal di Bali seorang diri dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mengandalkan uang tabungan, namun saat ini telah habis sehingga ia menjadi terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya telah hilang dicuri orang pada 2019 silam. Dalam pemeriksaan WR juga diketahui tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat RRT karena merasa takut menceritakan hal tersebut.

Kakanwil Anggiat mengungkapkan, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 20 Januari 2021 menyerahkan WR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Ia mengatakan, setelah WR didetensi, awalnya ia tidak mau dipulangkan ke RRT walaupun pihak orang tuanya bersedia menyediakan tiket pulang baginya. Ia malah selalu berkeinginan mencari suaka tanpa alasan yang jelas. “Setelah didetensi selama 2 tahun 4 bulan, kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orang tuanya datang ke Bali untuk menjemput WR, akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya,” ujar Anggiat.

WR dideportasi ke kampung halamannya, Nanjing-RRT dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ1190 yang lepas landas tadi pagi pada pukul 09.25 Wita. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia meninggalkan Indonesia.

WR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasus yang ia lakukan selama di Indonesia,” kata Anggiat, menjelaskan. (LE-DP)

Pos terkait