Mangupura, LenteraEsai.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung mendukung penuh langkah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam upaya penegakan hukum atau law enforcement, yang salah satunya menertibkan tower telekomunikasi tak berizin yang sempat berdiri di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Fraksi yang memiliki 28 kursi di DPRD Badung ini juga mendukung langkah Bareskrim Mabes Polri yang turun ke Kabupaten Badung dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku yang telah mendirikan tower dengan tanpa izin tersebut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Anom Gumanti didampingi Sekretaris Fraksi I Made Ponda Wirawan, di Mangupura, Kamis (6 April 2023), mengatakan sangat pendukung langkah-langkah Bupati Giri Prasta dalam menyikapi penyelidikan tower tak berizin, yang berujung pemasangan police line pada sejumlah Kantor Perangkat Daerah (PD).
“Sikap bupati sudah sangat jelas, mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Itu membuktikan bahwa pemerintah taat akan azas hukum, dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Anom Gumanti, menegaskan.
Politisi asal Kuta-Badung itu menambahkan, pemasangan police line oleh Bareskrim Polri adalah SOP (prosedur standar operasi) dari penegak hukum dalam upaya mencari dan mengamankan data, sehingga jangan dinilai terlalu berlebihan. Azas praduga tak bersalah, kata dia, tetap harus dijunjung tinggi.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan dukungan dan berterima kasih kepada jajaran Bareskrim Mabes Polri yang telah membantu dalam proses penertiban tower telekomunikasi, khususnya yang tidak berizin di Kabupaten Badung,” ucapnya, menjelaskan.
Anom Gumanti mendorong Tim Yustisi sesegera mungkin melakukan eksekusi terhadap tower yang tak berizin, seperti yang ditegaskan oleh Bupati Giri Prasta. Perda 18 Tahun 2018 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu, kata dia, menjadi dasar hukum dalam melakukan tindakan penertiban tower telekomunikasi yang tidak berizin. “Semakin cepat tindakan yang dapat diambil, akan semakin baik,” ujarnya.
Ke depannya, Anom Gumanti mengingatkan, perangkat daerah terkait agar lebih meningkatkan pengawasan, sehingga apapun bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin terjadi, dapat diminimalkan bahkan ditiadakan. (LE/Ima)







