Jakarta, LenteraEsai.id – Reformasi pasar modal Indonesia terus diperkuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peningkatan transparansi, integritas, likuiditas, dan penegakan hukum guna menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan daya saing pasar modal di tingkat global.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog bersama investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026). Dialog tersebut turut menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.
Friderica mengatakan, OJK memahami perhatian investor terhadap perkembangan pasar modal Indonesia, khususnya setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
OJK menghormati penilaian independen MSCI dan berkomitmen menjawab berbagai perhatian investor melalui reformasi yang konkret, konsisten, dan berkelanjutan.
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, fundamental pasar modal Indonesia tetap kuat. Kapitalisasi pasar tercatat mencapai sekitar 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor sebanyak 31,1 juta.
Kinerja perusahaan tercatat juga menunjukkan perkembangan positif. Dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9 persen, sedangkan laba bersih meningkat 16,3 persen.
Delapan Program Aksi Reformasi Pasar Modal
Hasan menjelaskan, OJK bersama BEI dan seluruh lembaga penyelenggara pasar modal atau Self-Regulatory Organizations (SRO) terus menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal.
Program tersebut mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, serta penguatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
Sejumlah langkah yang ditempuh meliputi peningkatan ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), serta perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori.
OJK juga memperkuat keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen dan memublikasikan daftar High Shareholding Concentration (HSC) untuk meningkatkan transparansi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Hasan menegaskan, keberhasilan reformasi tidak hanya diukur dari penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan, tetapi juga dari konsistensi pelaksanaannya.
Status Konsultasi MSCI Belum Menjadi Keputusan Final
Terkait MSCI, Hasan menjelaskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026 merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final.
MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
Dalam merespons perkembangan tersebut, OJK terus menjalin komunikasi konstruktif dengan MSCI agar pelaksanaan reformasi pasar modal Indonesia dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.
Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.
OJK Kenakan Denda Rp2,1 Triliun
Selain reformasi regulasi, OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta memberikan kepastian kepada investor.
Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
OJK menegaskan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI. Penegakan hukum itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan secara berkesinambungan, bukan respons sesaat terhadap perkembangan klasifikasi pasar.
Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. OJK juga telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
Hasan menegaskan, tindakan tegas terhadap pelanggaran diperlukan untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Perkuat Koordinasi dan Dialog dengan Investor
Friderica menyampaikan, OJK terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan serta memastikan keberlanjutan reformasi.
Upaya tersebut juga menjadi perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.
Ke depan, OJK bersama SRO akan memprioritaskan penerapan peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.
OJK juga akan terus membuka ruang dialog dengan investor untuk memperoleh masukan dan rekomendasi guna memastikan reformasi berjalan efektif dan memberikan hasil nyata.
Melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum, transparansi, dan komunikasi terbuka dengan investor global, OJK menargetkan pasar modal Indonesia menjadi semakin kredibel, likuid, berintegritas, dan berdaya saing di tingkat internasional. (LE-ViV)







