OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank Umum, Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

OJK
Kantor Otoritas Jasa Keuangan - (Foto: Dok LenteraEsai)

Jakarta, LenteraEsai.id – POJK Nomor 17 Tahun 2026 menggantikan aturan lama yang berlaku sejak 2016, dengan penekanan pada perencanaan strategis, transformasi digital, dan prinsip kehati-hatian.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Regulasi ini bertujuan memperkuat kualitas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan rencana bisnis perbankan agar selaras dengan perkembangan industri keuangan.

Bacaan Lainnya

Peraturan yang ditetapkan pada 21 September 2026 dan diundangkan pada 30 September 2026 tersebut menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.

Penyempurnaan diperlukan untuk mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, serta mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

OJK menilai perkembangan teknologi informasi, transformasi digital perbankan, meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha, serta terbitnya berbagai ketentuan baru menuntut perencanaan bisnis yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Wajib Berbasis Risiko dan Prinsip Kehati-hatian

Dalam aturan baru ini, bank umum diwajibkan menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan berbasis risiko. Penyusunannya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, serta manajemen risiko, sekaligus memastikan keselarasan dengan rencana strategis bank.

Tanggung jawab penyusunan dan pelaksanaan Rencana Bisnis berada pada Direksi. Direksi juga wajib mengomunikasikan rencana tersebut kepada pihak terkait sesuai ketentuan.

Sementara itu, Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis. Bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, Dewan Pengawas Syariah juga diwajibkan memberikan opini atas Rencana Bisnis.

Pembagian tanggung jawab tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan memastikan rencana bisnis tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha bank.

Cakupan Rencana Bisnis Diperluas

POJK Nomor 17 Tahun 2026 menyempurnakan cakupan Rencana Bisnis Bank. Dokumen tersebut paling sedikit harus memuat ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, serta kinerja bank.

Selain itu, Rencana Bisnis harus mencakup proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio keuangan dan rasio tertentu lainnya, rencana pendanaan, serta rencana penyediaan dana.

Ketentuan ini juga mencakup rencana penyertaan modal dan divestasi, rencana permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, strategi penyelenggaraan produk, serta pengembangan dan perubahan jaringan kantor.

Bank juga diwajibkan menyampaikan informasi lain yang relevan sesuai dengan ketentuan dalam regulasi tersebut.

Pelaporan dan Pengawasan Diperkuat

Regulasi baru ini mengatur penyampaian, perubahan, penyesuaian, dan evaluasi Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK.

Pengaturan tersebut turut mencakup Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis. Kedua laporan ini menjadi bagian dari mekanisme pemantauan atas pelaksanaan rencana yang telah disusun bank.

Dengan pengaturan tersebut, perencanaan dan pelaksanaan bisnis diharapkan dapat dipantau secara lebih terstruktur, sekaligus mendukung pengawasan terhadap perkembangan usaha dan risiko yang dihadapi bank.

POJK ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, serta pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.

Aturan Lama Dicabut

Dengan berlakunya POJK Nomor 17 Tahun 2026, POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Meski demikian, ketentuan pelaksanaan dari regulasi sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.

POJK Nomor 17 Tahun 2026 berlaku bagi bank umum dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 September 2026.

Melalui penyempurnaan regulasi ini, OJK memperkuat kerangka perencanaan bisnis perbankan agar lebih responsif terhadap perubahan industri, perkembangan teknologi, dan dinamika risiko, dengan tetap mengedepankan tata kelola serta prinsip kehati-hatian. (LE-003)

 

Pos terkait