Badung, LenteraEsai.id – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Badung menyusul putusan Pengadilan Negeri yang memenangkan PT Bali Towerindo Sentra (BTS).
Pernyataan tersebut disampaikan Anom Gumanti usai memimpin rapat paripurna DPRD Badung dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).
Anom mengatakan persoalan BTS kini telah memasuki proses hukum sehingga pemerintah daerah perlu memaksimalkan upaya yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pak Bupati saya kira sudah melibatkan pakar-pakar hukum. Kami mengikuti langkah-langkah Bupati, dan silakan kalau mau banding karena upaya hukumnya masih panjang,” ujarnya.
Menurutnya, putusan yang telah dijatuhkan masih berada pada tingkat pertama sehingga masih terdapat tahapan hukum berikutnya.
“Sekarang ini baru tingkat pertama di Pengadilan Negeri. Selanjutnya masih ada Pengadilan Tinggi kemudian Mahkamah Agung. Mudah-mudahan ada keputusan yang terbaik untuk masyarakat Badung,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Anom juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-14 kalinya.
“Ini mencerminkan bahwa tata kelola sudah berjalan dengan baik,” ucapnya.
Ia menambahkan, sejumlah catatan yang disampaikan fraksi-fraksi, seperti besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), akan menjadi perhatian dalam penyusunan APBD Perubahan maupun APBD Induk Tahun 2027.
“Program penanganan kemacetan, banjir, dan sampah harus menjadi prioritas. Berapa pun anggarannya, kami akan mendukungnya,” tegas Anom. (LE-VJ)







