Denpasar, LenteraEsai.id – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai dalam perkara gugatan wanprestasi senilai Rp1.437.100.000 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak membuahkan hasil. Mediasi yang digelar pada Selasa (7/7/2026) berakhir tanpa kesepakatan karena kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.
Dengan gagalnya mediasi, perkara dengan nomor register 540/Pdt.G/2026/PN Dps akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara pada persidangan pekan depan.
Perkara tersebut diajukan oleh Agnieszka Marzena Graczykowska Gardziej dan Sebastian Wojciech Gardziej sebagai penggugat terhadap Regina Yura Fitriah Sari, S.H., LL.M., yang juga dikenal dengan nama Fitriah Sari Supu, sebagai tergugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tenny Erma Suryathi, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Ni Luh Suantini, S.H., M.H. dan Syahbuddin, S.H., dengan Panitera Pengganti I Made Pasek Sujana, S.H.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan mengikat perjanjian atau DP Agreement yang telah dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum. Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi serta menghukum tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1.437.100.000. Jumlah tersebut terdiri atas pengembalian dana pokok sebesar Rp857.100.000, kerugian materiil berupa biaya perencanaan pembangunan, komunikasi, transportasi, pertemuan, somasi, serta jasa hukum pra-gugatan sebesar Rp80.000.000, dan kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.
Selain itu, para penggugat juga meminta agar tergugat dihukum membayar bunga sebesar enam persen per tahun sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi. Para penggugat meminta seluruh pembayaran dilakukan secara tunai dan sekaligus, atau sejumlah lain yang dianggap adil oleh majelis hakim berdasarkan asas ex aequo et bono.
Perjalanan perkara ini sempat mengalami penundaan. Pada sidang perdana yang digelar Senin, 8 Juni 2026, tergugat tidak hadir sehingga majelis hakim menunda persidangan.
Pada sidang lanjutan Rabu, 24 Juni 2026, tergugat hadir melalui tim penasihat hukumnya. Setelah memastikan kehadiran para pihak, Ketua Majelis Hakim mengarahkan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana diwajibkan dalam perkara perdata.
Majelis kemudian menunjuk mediator dan menjadwalkan mediasi pada 30 Juni 2026. Namun setelah proses mediasi berlangsung hingga agenda yang digelar Selasa (7/7/2026), upaya damai tersebut dinyatakan tidak berhasil karena para pihak tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing.
Kegagalan mediasi menutup peluang penyelesaian sengketa di luar putusan pengadilan. Dengan demikian, perkara kini memasuki babak baru, yakni pemeriksaan pokok perkara, di mana masing-masing pihak akan mulai menyampaikan dalil, jawaban, alat bukti, serta menghadirkan saksi-saksi untuk dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. (LE-003)







