Jakarta, LenteraEsai.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menahan tersangka berinisial TT terkait upaya penyelundupan 3.053 kilogram atau sekitar 3 ton sisik Trenggiling (Manis javanica) dengan tujuan Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, mengatakan penahanan TT menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini,” jelas Aswin.
Dia mengatakan kasus itu bermula saat pemeriksaan satu peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Februari 2026 menemukan 3.053 sisik Trenggiling. Padahal dokumen ekspor barang tersebut diberitahukan sebagai Teripang (Cucumber fish) dan produk makanan kering, namun pemeriksaan fisik menemukan 99 karton berisi sisik Trenggiling.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara itu mengindikasikan keterlibatan beberapa pihak dalam rantai penyelundupan, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, penggunaan perusahaan tertentu sebagai formalitas eksportir, hingga pengaturan pengiriman ke luar negeri.
Selain menahan TT, penyidik telah mengidentifikasi dan melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik barang.
“Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri,” kata Aswin.
“Karena itu kami memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan instansi terkait agar perkara ini tidak berhenti pada pelaku teknis,” tambahnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyampaikan perlindungan satwa liar merupakan mandat negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari tingkat tapak hingga jaringan perdagangan lintas negara.
“Perdagangan ilegal satwa liar tidak dimulai di pelabuhan, rantainya bermula dari perburuan di alam, pengumpulan di daerah, penyimpanan, lalu masuk ke jalur logistik dan pasar luar negeri. Karena itu negara harus hadir dari hulu sampai hilir, memperkuat patroli rutin, pengamanan kawasan, informasi masyarakat, dan koordinasi dengan BKSDA, Balai Taman Nasional, Polhut, pemerintah daerah, serta pemangku kawasan,” kata Dwi Januanto. (LE)
Source: ANTARA







