Denpasar, LenteraEsai.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan menjelang rangkaian hari raya keagamaan di Bali.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif mengingat tren peningkatan aktivitas penipuan yang kerap terjadi pada momen menjelang hari besar, saat aktivitas transaksi masyarakat meningkat.
Sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen, telah dibentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah forum koordinasi terpusat yang melibatkan perbankan, penyedia layanan pembayaran, e-commerce, hingga lembaga pemerintah. IASC bertujuan mempercepat penanganan kasus penipuan, termasuk melakukan penundaan transaksi pada rekening pelaku serta mengupayakan pengembalian dana korban.
Berdasarkan data IASC hingga 31 Januari 2026, tercatat 448.442 laporan pengaduan secara nasional. Lima modus penipuan yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja sebanyak 79.241 kasus, impersonation atau panggilan palsu 47.587 kasus, investasi ilegal 27.559 kasus, lowongan kerja palsu 24.586 kasus, serta penipuan melalui media sosial 21.043 kasus.
Dari jumlah tersebut, IASC telah memblokir 415.385 rekening atau sekitar 54,94 persen yang diduga terkait tindak penipuan, dengan nilai mencapai Rp511,1 miliar. Sementara itu, dana yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada masyarakat tercatat sebesar Rp160,9 miliar.
Di sisi lain, Satgas PASTI juga terus melakukan penindakan terhadap entitas ilegal. Hingga saat ini, lebih dari 14.000 entitas telah dihentikan kegiatannya karena terindikasi melakukan praktik penipuan.
Terbaru, pada 23 Februari 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) yang diduga menjalankan modus impersonasi dengan menyalahgunakan nama perusahaan asing berizin. Saat ini, Satgas PASTI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pemblokiran akses serta penindakan lanjutan.
Untuk mencegah kerugian, masyarakat diimbau menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis. Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan mengklik tautan dari sumber tidak dikenal, tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan PIN, serta memastikan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.
Apabila menemukan indikasi penipuan atau menjadi korban, masyarakat dapat segera melapor melalui kanal resmi, antara lain IASC di iasc.ojk.go.id, Satgas PASTI melalui sipasti.ojk.go.id, atau menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, maupun email ke konsumen@ojk.go.id. (LE-003)
.







