Denpasar, LenteraEsai.id – BKSDA Bali melepasliarkan delapan ekor satwa dilindungi, termasuk dua jenis elang, di kawasan TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan, Kabupaten Buleleng.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko menyatakan pelepasliaran dilakukan bersama mitra konservasi, disertai pengawasan intensif selama beberapa bulan ke depan untuk memantau adaptasi satwa di habitat barunya.
Satwa yang dikembalikan ke alam terdiri atas satu ekor elang brontok, satu ekor elang ular bido, dua ekor landak jawa, serta empat ekor luwak. Seluruh satwa merupakan hasil sitaan petugas maupun penyerahan masyarakat.
Sebelum dilepasliarkan, satwa menjalani rehabilitasi dan proses habituasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan (PPS) Bali. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan, kesiapan perilaku, serta kemampuan satwa beradaptasi dengan lingkungan alaminya.
Lokasi Danau Buyan–Tamblingan dipilih karena dinilai memiliki karakter habitat yang sesuai untuk mendukung kelangsungan hidup satwa dan memperkuat populasi di alam. Selain sebagai upaya konservasi, kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa liar serta mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pascapelepasliaran.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur desa adat Tamblingan, aparat kepolisian, media, serta organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan. (LE)







