Bandung, LenteraEsai.id – Seorang kreator konten YouTube, Resbob alias Adimas Firdaus, didakwa menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2).
JPU Rika Fitrianirmala dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa diduga mengucapkan pernyataan yang menghina kelompok etnis tertentu saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis moke. Ucapan tersebut disampaikan melalui siaran langsung di kanal YouTube miliknya.
Menurut jaksa, peristiwa itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, terdakwa disebut berada di kamar kosnya di Dukuh Kupang sebelum dijemput dua rekannya dan melakukan siaran langsung menggunakan aplikasi PRISMLive melalui telepon genggam.
Melalui akun YouTube @panggilajabob, terdakwa menyampaikan pernyataan yang dinilai merendahkan dan menghina masyarakat Sunda. Konten siaran langsung tersebut ditonton sekitar 200 orang dan kemudian tersebar kembali melalui akun TikTok @resbob, sehingga memicu reaksi luas di masyarakat.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meskipun lokasi kejadian berada di Surabaya, JPU menyatakan bahwa PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. (LE)







