Denpasar, LenteraEsai.id — Kejaksaan Tinggi Bali masih menyelidiki asal-usul penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih menelaah karakteristik hukum tiap bidang tanah yang berbeda.
Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana menjelaskan proses pembuktian menghadapi kendala luasnya area serta banyaknya dokumen warkah yang harus diverifikasi. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional tingkat provinsi, bahkan membuka kemungkinan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, namun perkembangan signifikan belum tercapai. Kasus ini berawal dari inspeksi mendadak Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali di kawasan Tahura Ngurah Rai yang menemukan sejumlah bangunan di area hutan konservasi.
Penelusuran bersama instansi terkait kemudian mengungkap keberadaan 106 SHM di kawasan tersebut. Hingga kini, identitas pemilik sertifikat maupun pihak yang bertanggung jawab atas penerbitannya masih didalami penyidik. (LE)







