WN Brazil Divonis 18 Tahun Penjara atas Penyelundupan 3 Kg Kokain

WN Brazil Divonis 18 Tahun Penjara atas Penyelundupan 3 Kg Kokain
Terdakwa Yuri Besera Dacosta (25), WNA Brazil menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Denpasar, LenteraEsai.id – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada warga negara Brazil, Yuri Besera Dacosta (25), setelah terbukti menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat sekitar 3 kilogram ke Bali.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Okti Mandiani, Kamis. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Yuri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sesuai dakwaan alternatif pertama.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari penangkapan Yuri oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung. Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kokain yang disembunyikan dalam plastik hitam berbalut plastik transparan. Paket pertama memiliki berat 1.564,92 gram neto (kode A) dan paket kedua 1.524,44 gram neto (kode B), dengan total keseluruhan mencapai 3.089,36 gram neto.

Terdakwa diketahui terbang dari Rio de Janeiro menuju Dubai menggunakan maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK 248, kemudian melanjutkan perjalanan dari Dubai ke Denpasar dengan maskapai yang sama.

Selain barang bukti narkotika, aparat juga menyita satu koper warna perak merek Travelite, satu tas punggung hitam merek Samsonite, dua lembar boarding pass atas nama terdakwa, satu telepon genggam merek Apple, serta uang tunai sebesar 670 dolar AS. Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara. (LE)

Pos terkait