Denpasar – Mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan, I Made Sedana, membantah keras tuduhan penggelapan sebidang tanah milik Desa Adat Serangan yang dilaporkan ke Polda Bali oleh Jro Bendesa Desa Adat Serangan saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, bersama prajuru desa adat.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, terkait dugaan penggelapan penjualan tanah desa senilai Rp4,5 miliar.
Dalam keterangannya kepada awak media, I Made Sedana menilai laporan tersebut sebagai tindakan yang mengada-ada, sembrono, dan tidak cermat, bahkan diduga mengabaikan fakta hukum yang telah terjadi sebelumnya.
“Apa yang dilaporkan saat ini di Polda Bali sejatinya sudah dua kali dilaporkan sebelumnya dan seluruhnya tidak terbukti secara hukum,” tegas Sedana.
Pernah Dilaporkan, Dua Kali Dihentikan
Sedana menjelaskan, laporan pertama atas objek tanah yang sama pernah diajukan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada tahun 2023. Saat itu, dirinya bersama sejumlah prajuru Desa Adat Serangan dipanggil jaksa penyelidik untuk klarifikasi, termasuk memeriksa ahli waris pemilik tanah. Hasilnya, laporan tersebut tidak dilanjutkan.
Selanjutnya, laporan serupa kembali diajukan oleh mantan Kelian Banjar Kawan Desa Adat Serangan, I Made Debil, ke Polresta Denpasar. Penyidik kembali memeriksa mantan Jro Bendesa, prajuru desa adat, serta ahli waris tanah.
“Kesimpulannya jelas, laporan tersebut dihentikan melalui SP3 Dumas Nomor B/2321/VII/2024/Bali/Resta Dps, dengan penghentian resmi pada 26 Oktober 2024,” jelas Sedana.
Kronologi dan Status Hukum Tanah
Sedana juga memaparkan secara rinci historis dan dasar hukum kepemilikan tanah seluas 1.090 meter persegi dengan SHM Nomor 00879. Tanah tersebut berasal dari Pipil 186 Klas II Persil 15c seluas 1,12 hektare milik Daeng Abdul Kadir, yang telah melalui rangkaian panjang proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI dengan Putusan Nomor 796/PK/Pdt/2020, serta putusan kasasi terakhir Nomor 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Menurut Sedana, sejak awal ahli waris sebenarnya telah menyampaikan keberatan penggunaan nama Desa Adat Serangan sebagai pemilik sertifikat dan meminta agar digunakan atas nama ahli waris atau individu prajuru. Namun, melalui keputusan desa adat saat itu, tetap disepakati menggunakan nama Desa Adat dengan syarat dibuat perjanjian tertulis antara desa adat dan ahli waris.
“Perjanjian itu dibuat dan seluruh proses berjalan dengan baik dan transparan,” ujarnya.
Pertanyakan Prosedur Penerimaan Laporan di Polda Bali
Atas kembali munculnya laporan baru di Polda Bali, Sedana mempertanyakan legalitas dan prosedur penerimaan laporan di SPKT Polda Bali.
“Saya mempertanyakan apakah pelapor ditanya terlebih dahulu apakah perkara ini pernah dilaporkan sebelumnya. Biasanya SPKT meminta pernyataan bahwa laporan belum pernah diajukan di tempat lain,” katanya.
Pernyataan Mantan Prajuru Desa Adat
Sejumlah mantan prajuru Desa Adat Serangan turut memberikan pernyataan. I Made Dastra dan I Nyoman Kemuantara, SE menyatakan bahwa seluruh transaksi dan laporan keuangan telah dicantumkan dalam SPJ Tahun 2021–2022 dan telah diserahterimakan kepada Jro Bendesa saat ini pada 16 Agustus 2024.
Sementara I Nyoman Nada menegaskan bahwa laporan serupa di Kejari Denpasar dan Polresta Denpasar telah dihentikan setelah proses klarifikasi.Mantan prajuru lainnya, I Wayan Sukeratha, ST, menyebutkan bahwa penjelasan detail terkait tanah tersebut telah disampaikan kepada prajuru bagian Baga Palemahan pada 20 Oktober 2025.
Sedangkan I Wayan Sujana, mantan Sekretaris Desa Adat Serangan, mempertanyakan motif laporan yang baru diajukan saat ini.
“SPJ sudah diterima dengan baik. Lalu mengapa baru sekarang membuat laporan polisi? Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Minta Penyidik Panggil Ahli Waris dan Pembeli
Di akhir keterangannya, Sedana meminta penyidik Polda Bali untuk memanggil ahli waris pemilik tanah, Ipung, serta pembeli tanah, I Wayan Rastika, agar perkara menjadi terang dan tidak menyesatkan.
“Saya berharap tidak ada rekayasa atau by design untuk memenjarakan saya maupun mantan prajuru,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya bersama para mantan prajuru akan mempertimbangkan laporan balik terhadap Jro Bendesa Desa Adat Serangan saat ini atas dugaan pencemaran nama baik. (LE-Vivi)







