Jakarta, LenteraEsai.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan positif di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sepanjang Mei 2025, meski sejumlah tantangan masih mewarnai kinerja sektor ini.
Total aset industri asuransi tercatat sebesar Rp1.163,62 triliun, tumbuh 3,84 persen secara tahunan (yoy). Aset asuransi komersial mendominasi dengan nilai Rp939,75 triliun, naik 4,30 persen yoy. Demikian dijelaskan Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan.
Kinerja pendapatan premi asuransi komersial selama Januari–Mei 2025 mencapai Rp138,61 triliun, tumbuh tipis 0,88 persen yoy. Rinciannya, premi asuransi jiwa mengalami kontraksi 1,33 persen menjadi Rp72,53 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi naik 3,43 persen menjadi Rp66,08 triliun.
OJK menegaskan kondisi permodalan asuransi masih solid. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa berada di angka 480,77 persen, sementara asuransi umum dan reasuransi sebesar 311,04 persen, jauh di atas ambang batas minimum 120 persen.
Sementara itu, aset asuransi non-komersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program jaminan ASN, TNI, dan Polri tercatat sebesar Rp223,87 triliun, tumbuh 1,95 persen yoy.
Dana Pensiun dan Penjaminan Ikut Tumbuh
Total aset industri dana pensiun tumbuh signifikan sebesar 9,20 persen yoy menjadi Rp1.572,15 triliun. Untuk program pensiun wajib, aset meningkat 10,65 persen yoy menjadi Rp1.180,82 triliun, sedangkan program pensiun sukarela naik 5,05 persen yoy menjadi Rp391,33 triliun. Pada sektor penjaminan, nilai aset per Mei 2025 tercatat sebesar Rp47,32 triliun, tumbuh 0,53 persen yoy.
OJK melaporkan bahwa 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai POJK 23/2023. Saat ini, 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 9 dana pensiun tengah berada dalam pengawasan khusus untuk perbaikan kondisi keuangan.
Pembiayaan Tumbuh Moderat, Kredit Digital dan BNPL Tetap Naik
Di sektor Lembaga Keuangan Non-Bank (PVML), piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp504,58 triliun, tumbuh 2,83 persen yoy, didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 10,34 persen yoy.
Tingkat risiko perusahaan pembiayaan masih terkendali, dengan rasio NPF gross 2,57 persen dan NPF net 0,88 persen. Gearing ratio tercatat 2,20 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pembiayaan oleh modal ventura tumbuh 0,88 persen yoy menjadi Rp16,35 triliun, sedangkan sektor pinjaman daring (Pindar) mencatatkan pertumbuhan kuat, dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp82,59 triliun, naik 27,93 persen yoy. Namun, tingkat risiko (TWP90) naik ke 3,19 persen.
Kredit Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan juga melonjak 54,26 persen yoy menjadi Rp8,58 triliun, dengan NPF gross 3,74 persen.
Tegakkan Kepatuhan, OJK Cabut Izin dan Jatuhkan Sanksi
Untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen, OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura pada 16 Juni 2025 karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Hingga saat ini, 3 dari 145 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar. Di sektor Pindar, 14 dari 96 penyelenggara belum memenuhi kewajiban ekuitas Rp12,5 miliar. Dari jumlah tersebut, 5 telah mengajukan rencana pemenuhan modal, 2 akan merger, dan 7 sedang menjajaki investor strategis.
OJK mendorong penyelenggara Pindar untuk konsolidasi dan injeksi modal, guna memperkuat daya tahan dan tata kelola industri pinjaman digital.
Sepanjang Juni 2025, OJK menjatuhkan 118 sanksi administratif kepada pelaku usaha di sektor PVML, termasuk:
18 Perusahaan Pembiayaan
5 Modal Ventura
17 Penyelenggara Pindar
2 Perusahaan Pergadaian Swasta
1 Lembaga Keuangan Khusus
2 Lembaga Keuangan Mikro
Sanksi terdiri dari 45 denda dan 55 peringatan tertulis. OJK berharap penegakan ini mendorong tata kelola dan kepatuhan industri secara menyeluruh. (LE-Vivi)







