Direktur TI BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Digital di Rumah Sakit Berjalan Optimal

Direktur TI BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan meninjau langsung implementasi layanan digital BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Islam Nyai Ageng Pinatih Kabupaten Gresik, Kamis (27/3/2025) - (Foto: Dok Humas BPJS Kesehatan)

Gresik, LenteraEsai.id – BPJS Kesehatan terus mendorong pemanfaatan layanan digital guna meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, saat meninjau langsung implementasi layanan digital di Rumah Sakit Islam Nyai Ageng Pinatih, Kabupaten Gresik, Kamis (27/3).

Dalam kunjungannya, Edwin menegaskan bahwa transformasi digital menjadi kunci utama dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan. Salah satu inovasi yang terus dikembangkan adalah integrasi antrean online dengan Aplikasi Mobile JKN di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Bacaan Lainnya

“Melalui antrean online yang terhubung dengan Mobile JKN, peserta dapat mengatur waktu kunjungan ke rumah sakit secara lebih fleksibel. Ini mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya bisa mencapai enam jam,” ujar Edwin.

Ia menambahkan, Aplikasi Mobile JKN memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengakses layanan kesehatan hanya melalui satu genggaman. Peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, melainkan cukup menggunakan aplikasi untuk berbagai keperluan layanan.

Selain fitur antrean online, aplikasi ini juga dilengkapi dengan berbagai informasi penting seperti program JKN, lokasi fasilitas kesehatan, riwayat pelayanan, dan data peserta. Tak hanya itu, tersedia pula fitur informasi ketersediaan tempat tidur, jadwal tindakan operasi, iuran, riwayat pembayaran, virtual account, serta pendaftaran auto debit dan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

“Berbagai fitur ini dirancang untuk menghemat waktu dan mempermudah akses layanan bagi peserta, termasuk konsultasi dokter, skrining riwayat kesehatan, serta pengaduan layanan,” jelasnya.

Terkait pengaduan, Edwin juga mengingatkan peserta dapat memanfaatkan layanan BPJS SATU! (Siap Membantu) yang telah disediakan di setiap FKRTL. Petugas BPJS SATU! dapat dihubungi melalui nomor telepon yang tertera di poster informasi bersama dengan kontak Petugas Informasi dan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (PIPP RS).

“Jika peserta menemukan adanya batasan layanan seperti rawat inap atau tambahan biaya yang tidak sesuai ketentuan, mereka bisa langsung melapor ke petugas BPJS SATU!,” tegasnya.

Melalui optimalisasi layanan digital ini, BPJS Kesehatan berharap kualitas layanan kepada peserta semakin mudah, cepat, dan setara di seluruh wilayah Indonesia. (LE-Vivi)

Pos terkait