Tiga Fraksi di DPRD Badung Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda RTRW

Tiga fraksi di DPRD Badung menyampaikan pandangan terhadap ranperda RTRW yang disampaikan pemerintah. (Foto: Humas DPRD Badung)

Mangupura, LenteraEsai.id – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, Selasa, 11 Februari 2025 kembali memimpin rapat paripurna lanjutan. Rapat yang berlangsung di ruang sidang Uttama Gosana Kantor DPRD Badung itu dengan agenda pemandangan umum fraksi -fraksi terhadap ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung yang disampaikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam rapat paripurna DPRD Badung pada 7 Februari 2025 lalu. Ada tiga fraksi di lembaga ini, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI Perjuangan), Fraksi Partai Golkar (F-PGolkar) dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya(F-Gerindra).

Pandangan umum F-PDI Perjuangan dibacakan Made Bima Nata, antara lain menyampaikan Ranperda RTRW Badung 2025-2045 disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Minta pemerintah (eksekutif) nantinya tegas menegakkan aturan ini. Kalau ada pihak yang melanggar supaya dikenakan sanksi. Baik administratif, sanksi penyetopan kegiatan dan pencabutan ijin serta mengembalikan fungsi lahan seperti sediakala. “Supaya pemanfaatan lahan tertib dan berkelanjutan, ” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Sedang pemandangan umum F-Partai Golkar yang dibacakan Nyoman Artawa antara lain minta supaya pemerintah (eksekutif) mengkaji ulang penetapan Kecamatan Petang dan Abiansemal sebagai kawasan Perkotaan Agropolitan. Tidak ada penjelasan mengapa fraksi ini minta pengkajian ulang. Selain itu F-Partai Golkar minta pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya disiplin melaksanakan tupoksinya. Yakni menyangkut berbagai bentuk pelayanan perijinan. Agar tetap berpedoman Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW), Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR).

Fraksi Partai Gerindra (F-Gerindra) dalam pandangan umumnya dibacakan I Gede Aryantha antara lain menyampaikan harapan Perda RTRW Badung nantinya menjadi pendorong perkembangan wilayah. Adanya sinkronisasi dengan perkembangan investasi. Juga dapat mengendslikan kawasan yang perlu dipertahankan. Seperti lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) serta kawasan lindung. Juga ruang-ruang publik seperti fasos dan fasum.

“RTRW ini seyogyanya dapat mendorong hilirisasi dalam semua sektor pembangunan sesuai potensi daerah. Contoh di sektor pertanian agar tercipta proses pengolahan hasil produk jadi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, ” paparnya.

Naskah pemandangan umum ketiga fraksi itu diserahkan ke Ketua DPRD Badung Anom Gumanti. Kemudian diteruskan ke Bupati Badung Giri Prasta. Nantinya akan menjadi bahwa dalam jawaban pemerintah.

Usai mengikuti rapat paripurna DPRD Badung, Bupati Badung Giri Prasta menjawab awak media massa mengatakan sangat mengapresiasi pekan dan umum fraksi-fraksi. Pihaknya memandang semua konstruktif sebagai bahan membangun Badung ke depan. Ketua DPRD Badung Anom Gumanti mengatakan sama. Bahwa semua pandangan umum fraksi konstruktif terhadap Ranperda RTRW Badung 2025-2045.

“Kami mendukung usul saran, masukan dalam pemandangan umum fraksi konstruktif. Pertanyaan, usul saran dan masukan fraksi-fraksi mestinya nanti semua dijawab bupati dalam rapat paripurna berikutnya,” katanya.

Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait