Konsisten Perjuangkan Izin Lokasi, Mang Dauh Pasang Plang NIB di Vila Pemuteran

Pembangunan vila yang terletak di kawasan Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng (Foto: Dok Pribadi/Mang Dauh)

Buleleng, LenteraEsai.id – Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 lalu, Kasatpol PP Kabupaten Buleleng melayangkan surat pemberhentian pembangunan vila yang terletak di kawasan Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Meski demikian, realita ini tidak menyurutkan semangat I Nyoman Arya Astawa. Pria yang merupakan tokoh pariwisata sekaligus pemilik vila justru mengobarkan semangat juang untuk mengikuti proses yang berpedoman kepada Peraturan Kementerian ATR/BPN atas acuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menimbang dan mengingat semangat membangun pariwisata Buleleng, maka pada pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2025 bertempat di Banjar Dinas Yeh Panes, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pria yang akrab dipanggil Mang Dauh ini memasang plang nomor induk berusaha (NIB) di areal pembangunan vila.

Bacaan Lainnya

“Asung wara kerta nugraha Ida Sang Hyang Paraning Pematut, di saat yang penuh berkah ini, tiang menancapkan NIB di lokasi pembangunan sarana wisata,demi Buleleng yang lebih baik ke depannya,” kata Mang Dauh.

Hal itu dilakukan karena pihaknya sudah merasa gerah akan proses izin lokasi yang berbelit-belit selama ini oleh dinas terkait di lingkup Pemerintahan Kabupaten Buleleng. Padahal sesuai amanat Undang-undang serta Peraturan Kementerian ATR/BPN,  jika sudah memiliki NIB, maka proses pembangunan suatu usaha dapat dilaksanakan.

“Terima kasih banyak kepada krama dan unsur-unsur tokoh masyarakat yang sudah memberikan doa dan semangat kepada kami untuk bekerja. Semoga pikiran baik datang dari segala arah sehingga Desa Pemuteran akan selalu kondusif dan menuju Pemuteran love by the world,” kata Mang Dauh yang didampingi Jro Boby selaku pengawas proyek, seraya menegaskan bahwa dinamika tentang Bukit Ser sebenarnya jauh panggang dari api dengan lokasi vila yang dibangun.

Tahapan verifikasi, serta evaluasi dan kajian aspek sudah dilewati sebagai acuan terbitnya izin lokasi, namun sampai kini seakan terombang-ambing hampir setahun.”Informasi yang tiang dapatkan bahwa izin lokasi tidak ada permasalahan, tetapi belakangan ada kabar jika akan dibahas di rumah jabatan bupati. Jadi ada apa ya sebenarnya? Kami ini hanyalah manusia biasa, sehingga jadinya kuatir kalau sampai berlarut-larut, tentu kasihan para pekerja yang bergantung hidup di sini,” ucapnya.

Mang Dauh berharap, semoga saja semua pejabat yang berwenang dapat mengerti dan memahami tentang semua regulasi KKPR. Wilayah Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng sudah ditetapkan sebagai kawasan strategis Provinsi Bali bidang ekonomi di dalam Pariwisata Batuampar yang mencakup beberapa desa, yaitu Desa Penyabangan, Pemuteran, Sumberkima dan Desa Pejarakan. Dengan demikian,  pembangunan sarana pariwisata seperti hotel, vila, restoran, home stay dapat dilakukan di dalamnya. Hal itu juga diamini Peraturan Bupati Buleleng nomor 37 tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Terpadu Batuampar.

Sementara itu, hal yang sama mengenai berbelitnya izin lokasi oleh Pemkab Buleleng juga dialami oleh Nyoman Tapot Mustapa, seorang pengusaha vila dari Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar Buleleng.

“Tiang sudah 6 bulanan mengurus izin lokasi tapi sampai detik ini belum jelas juga juntrungannya, mudah-mudahan ada keajaiban semesta alam demi Buleleng yang lebih baik,” ujar Tapot. (LE-VV)

Pos terkait