Bangli, LenteraEsai.id – Sebuah peristiwa tidak mengenakkan terjadi di Kabupaten Bangli, di mana billboard foto Raden Cahyo Adhi Nugroho, calon Bupati Bangli nomor 1 (SANTUY), diturunkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pada Kamis (8/11/2024). Billboard yang terletak di simpang tiga Jalan Kusumayudha, Banjar Kawan, Bangli, tersebut secara tiba-tiba dicabut tanpa adanya surat perintah resmi atau surat rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bangli.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat (8/11/2024), salah seorang tim hukum Raden Cahyo Adhi Nugroho bernama I Made Somya Putra SH MH dari Kantor Hukum The Somya International menjelaskan bahwa pelaku yang tertangkap basah di tempat kejadian perkara (TKP) mengaku bahwa dirinya bertindak atas suruhan salah seorang pejabat penting di Bangli. Namun, saat diminta menunjukkan surat perintah resmi terkait penurunan alat peraga kampanye (APK), pelaku tidak dapat memberikan bukti apapun. Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum Raden Cahyo segera mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Bangli.
“Menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pemasangan billboard tersebut tidak melanggar aturan pemilu. Selain itu, jika memang ada dugaan pelanggaran pemilu, tindakan penurunan APK harus berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bangli. Ketika dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, Bawaslu menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan perintah untuk menurunkan billboard foto Raden Cahyo. Sementara itu juga ketika ada yang bertindak mengaku atas nama Satpol PP, mereka tidak bisa menunjukkan di mana pelanggaran Perda yang terjadi,” ujar Somya.
Sehubungan dengan kejadian itu, lanjut Somya, per tanggal 7 November 2024 malam maka tim Raden Cahyo Adhi Nugroho telah resmi melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian. Selain itu, pihak Jagir selaku vendor dan pemilik kontrak iklan di Kabupaten Bangli, juga akan mengambil tindakan lanjutan pada Jumat (8/11/2024) mengenai billboard yang telah diturunkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Somya, kasus ini telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Bangli karena dianggap sebagai tindakan anarkis serta melanggar hukum, yang terjadi pada saat berlangsung Pilkada di Kabupaten Bangli.
Tidak mengherankan jika tim kuasa hukum Raden Cahyo berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) berjalan dengan damai dan aman.
“Kami selalu kuasa hukum Pak Raden Cahyo sangat menyesalkan peristiwa ini. Peristiwa ini mencederai demokrasi dan merusak kondusivitas. Foto Pak Raden Cahyo beserta istri pada billboard itu adalah bagian dari ekspresi sebagai warga negara, tidak ada tulisan apapun. Mereka memperlihatkan wajah santai kok. Dan ada juga pihak vendor yang kami yakini telah memenuhi segala ketentuan hukum terkait dengan billboard. Ketika diturunkan tanpa seizin dan tanpa pemberitahuan dari Raden Cahyo dan vendor yang menyewakan billboard, secara etika sudah tidak baik,” kata Somya.
Apalagi ketika diturunkan oleh orang yang tidak dikenal tanpa ada surat tugas, tanpa menunjukkan identitas, dan tanpa memiliki otoritas atau kewenangan dalam menurunkan billboard.
“Kami yakin perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi. Tinggal sekarang Polres Bangli memproses laporannya, sebagai bentuk pengayoman dan melindungi warga negaranya. Kami menunggu prosesnya, semoga saja Polres Bangli memproses secara cepat, agar dapat menjaga kondusivitas Bangli yang sedang menjalankan proses Pilkada Damai. Kami merasa tidak ada aturan yang dilanggar, belum ada sampai kini. Tidak ada teguran tertulis baik dari vendor, pemerintah daerah maupun institusi lain seperti Bawaslu maupun KPUD jika merasa ini dikaitkan dengan Pilkada, artinya secara hukum klien kami tidak ada dugaan pelanggaran, lantas apa dasar menurunkan billboard itu? Tapi jika melihat yang melakukan tanpa surat tugas dan pengenalan identitas, maka terlihat ini lebih ke sikap premanisme. Entah siapapun yang memerintahkan dan apapun motifnya. Jika hal ini dikaitkan dengan pilkada, klien kami sudah menandatangani Pilkada Damai. Jika Polres Bangli tidak menindak sikap premanisme yang merusak kondusivitas pilkada Bangli, artinya Pilkada Damai akhirnya jadi omon-omon belaka karena penegakan hukum yang merugikan klien kami,” ucap Somya. (LE-VJ)