Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak dua orang saksi dihadirkan pada persidangan kasus sengketa tanah di Pulau Serangan, Denpasar. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa SH MH ini berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (13/5/2024) sore.
Salah seorang saksi bernama Moh Usman (51), yang pernah menjabat sebagai Kepala Lingkungan Kampung Bugis pada periode 1998-2008 lalu. Di hadapan majelis hakim, Usman mengatakan bahwa dirinya tahu mengenai lokasi objek sengketa, dikarenakan pernah terlibat sengketa lahan dengan Haji Maisarah beberapa tahun silam. Saat itu, Usman dan sejumlah warga lain, pernah menggugat Haji Maesarah. Namun pihak pengadilan memenangkan Haji Maisarah.
“Mengenai objek sengketa sekarang ini, di bagian timurnya berbatasan dengan tambak milik Haji Anwar. Di tambak itu dulu ada guludan, semacam pematang kecil. Dipakai akses jalan oleh warga untuk mengambil air sumur, dikarenakan sumur itu memang letaknya juga di tanah milik Haji Anwar.
Usman melanjutkan, pada tahun 2000 ada program drainase yang diadakan pemerintah dikarenakan sebelumnya memang ada keluhan di beberapa tempat ada genangan air kalau musim hujan. Akhirnya pemerintah turun tangan dan mengadakan program drainase, yang letaknya dekat dengan guludan tersebut. Guludan itu akhirnya berkembang menjadi jalan sebagai akses lalu lalang masyarakat, dan kemudian ada upaya swadaya warga untuk mengaspal.
“Aspal swadaya pada jalan itu terjadi pada tahun 2003, setelah itu dilanjutkan dengan aspal hotmix. Karena tahulah sendiri, kalau aspal swadaya kan bentuknya masih benjol tidak rata,” jelas Usman.
Ketika majelis hakim mempersilahkan pihak penggugat untuk mengajukan pertanyaan, akhirnya advokat Siti Sapurah SH mempertanyakan pada saksi tentang pengetahuan saksi saat dilakukan penutupan jalan tersebut. Saksi menjawab mengetahui hal itu. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai dalih penutupan jalan dan batas pasti dari objek sengketa, saksi menghindar dengan menjawab tidak tahu. ‘
Begitu pula, ketika Siti Sapurah menanyakan sejumlah pertanyaan lain yang terkait, lagi-lagi saksi mengelak dan menjawab tidak tahu.
“Kalau saksi selalu menjawab tidak tahu, ya saya tidak akan melanjutkan pertanyaan lagi,” ujar Siti Sapurah dengan heran.
Seusai persidangan, kepada sejumlah awak media, Siti Sapurah menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan tergugat itu sudah jelas banyak bohongnya. “Saksi itu penduduk asli Serangan dan dulu pernah menggugat Haji Maisarah, jadi tahu persis mengenai tanah yang menjadi objek sengketa. Tapi ketika ditanyakan, selalu menjawab tidak tahu dan tidak tahu. Jadi apa yang mau saya tanyakan, kalau setiap pertanyaan saya, terus saja dijawab tidak tahu oleh saksi?,” ujar Siti Sapurah dengan ekspresi geli.
Siti Sapurah berharap majelis hakim dapat bersikap independen dalam kasus ini. “Saya hanya orang kecil. Saya ini hanya anak Pulau Serangan. Saya ingin sekali hakim melihat kenyataan saat dilakukan pemeriksaan setempat, di mana saat itu antara tanah objek sengketa dan lahan PT BTID, malah dikatakan tergugat sendiri yang menjelaskan kalau bukanlah objek yang sama. Hal ini juga sudah disinkronkan dengan saksi yang saya bawa sebelumnya. Jadi semoga hakim melihat kebenaran yang sebenarnya. Kalau dalam kasus ini, pihak saya dikalahkan, rasanya tidak ada lagi keadilan di bumi ini. Susah mencari keadilan, sulit jadinya mempercayai bahwa orang benar niscaya akan menang,” kata Siti Sapurah didampingi lawyer Hormasman Diando Suradi SH.
Sebelumnya, kasus ini telah mencuat sejak tahun 2009 silam. Hal ini bermula ketika lahan dengan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik Maisarah digugat oleh 36 KK warga Kampung Bugis ke PN Denpasar. Begitu juga pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are. Dalam gugatan tersebut, pihak Maisarah atau ibunda dari Siti Sapurah selalu menang hingga ke Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Atas putusan pengadilan yang mengikat ini, Ipung menunjukkan berbagai dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, foto copy pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are, serta foto peta tanah.
Sementara PT BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 atau HGB Nomor 81, 82, 83 atas nama PT BTID. Melalui hal ini diatur tentang jalan lingkar luar di Pulau Serangan dengan PT BTID sebagai pihak pertama dan Desa Serangan sebagai pihak kedua. Jalan lingkar luar itu mulai dari jalan tanah hingga berhenti di penangkaran penyu sepanjang 2.115 meter. “Bagaimana mungkin jalan lingkar luar ini melompat, melewati lahan orang lain. Dan mengenai HGB juga tidak bisa digunakan untuk selamanya karena itu sama dengan kontrak atau sewa,” kata Siti Sapurah seraya menggeleng-gelengkan kepala.
Pewarta: Vivi Suryani
Editor: Laurensius Molan







