Denpasar, LenteraEsai.id – Sebuah realita mengejutkan terkuak saat diadakan diadakan pemeriksaan setempat atas sengketa tanah milik Daeng Abdul Kadir vs PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang bertempat di Desa Serangan, Denpasar Selatan, pada Selasa (7/5/2024).
Hal ini bermula Ketika Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa SH MH yang turun langsung memimpin pemeriksaan setempat, menanyakan kepada pihak penggugat supaya menjelaskan batas tanah yang menjadi objek sengketa. Akhirnya mewakili penggugat, advokat Siti Sapurah dengan gamblang menjelaskan dengan detil batas tanah di sisi utara, barat, timur dan selatan pada lahan seluas 710 meter.
Atas penjelasan Siti Sapurah yang akrab dipanggil Mbak Ipung, kemudian majelis hakim menanyakan kepada pihak tergugat untuk menanggapi hal tersebut. Pihak tergugat ternyata malah menjelaskan jika objek sengketa itu tidaklah sama dengan data di SHGB No 82, melainkan di sisi selatan objek sengketa. Hanya saja, memang di batas sisi utara data yang ada di SHGB No 82, tanah yang menjadi objek sengketa ‘terkena’ sekitar 30-40%.
Mendengarkan keterangan tergugat dan penegasan majelis hakim bahwa objek sengketa berbeda dengan di SHBG No 82 saat pemeriksaan setempat, menjadi angin segar bagi tim penggugat. Melalui komunikasi telepon, advokat Mbak Ipung menjelaskan kepada redaksi Media LenteraEsai bahwa pengakuan tergugat bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan lahan yang berbeda dengan data di SHGB No 82, merupakan untaian dari tirai kebenaran yang sedikit demi sedikit menemukan jalan untuk diungkapkan.
“Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah kenapa tanah di objek sengketa, ada yang bisa masuk menjadi bagian dari data SHGB No 82, meski hanya sekitar 30-40%. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Ini harus dijelaskan tergugat pada persidangan selanjutnya,” tegas Mbak Ipung.
Selanjutnya, Mbak Ipung berharap supaya PT BTID bersikap terbuka dan jujur untuk mengakui kalau antara objek sengketa dan lahan berdasar data di SHGB No 82 adalah wilayah yang berbeda. Ya gantilah jika demikian, toh cuma sedikit 30-40% saja, ujarnya.
“Untuk majelis hakim, saya berharap tetaplah bersikap independen. Jadilah garda terdepan untuk penegakan hukum di Indonesia. Siapa yang benar, yang mesti dibenarkan. Dan bersyukur sekali majelis hakim bisa turun langsung di acara pemeriksaan setempat, untuk mensikronkan data. Karena biasanya mejelis hakim hanya membaca berkas, maka kali ini melakukan sinkronisasi di lokasinya langsung,” kata Mbak Ipung.
Sebelumnya, kasus ini telah mencuat sejak tahun 2009 silam. Hal ini bermula ketika lahan dengan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik Maisarah digugat oleh 36 KK warga Kampung Bugis ke PN Denpasar. Begitu juga pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are. Dalam gugatan tersebut, pihak Maisarah atau ibunda dari Siti Sapurah selalu menang hingga ke Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Atas putusan pengadilan yang mengikat ini, Ipung menunjukkan berbagai dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, foto copy pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are, serta foto peta tanah.
Sementara PT BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 atau HGB Nomor 81, 82, 83 atas nama PT BTID. Melalui hal ini diatur tentang jalan lingkar luar di Pulau Serangan dengan PT BTID sebagai pihak pertama dan Desa Serangan sebagai pihak kedua. Jalan lingkar luar itu mulai dari jalan tanah hingga berhenti di penangkaran penyu sepanjang 2.115 meter. “Bagaimana mungkin jalan lingkar luar ini melompat, melewati lahan orang lain. Dan mengenai HGB juga tidak bisa digunakan untuk selamanya karena itu sama dengan kontrak atau sewa,” kata Siti Sapurah seraya menggeleng-gelengkan kepala.
Pewarta: Vivi Suryani
Redaktur: Laurensius Molan







