Singaraja, LenteraEsai.id – Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengapresiasi kinerja Timsus Bhayangkara Goak Poleng (Gabungan dari fungsi satuan reserse, intel dan samapta) dapat mengungkap pelaku pemalsuan dokumen STNK. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama, Timsus mengamankan dua pelaku pemalsuan dokumen STNK tersebut.
Kapolres Buleleng didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, pada Senin (8/4/2024) memimpin press release terhadap pengungkapan kasus pemalsuan dokumen STNK, di depan lobi Mapolres Buleleng di Singaraja.
Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu, terungkap pada Senin (1/4) sekitar pukul 11.00 Wita di TKP Dusun Melaka, Desa Kayu Putih Melaka, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Dikatakan, pengungkapkan kasus tersebut berawal adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan mobil yang terjadi di Desa Kalibukbuk, yang dilakukan Pt Dedi Andika. Dalam pengakuannya, ia sempat menjual kendaraan yang bukan miliknya dengan STNK diduga palsu, kemudian Tim Bhayangkara Goak Poleng Satreskrim melakukan penyelidikan secara intensif, mobil tersebut ditemukan di Dusun Melaka, Desa Kayu Putih Melaka, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng yang dikuasi oleh I Gd S. Setelah dilakukan pengecekan, STNK dan plat mobil tersebut tidak sesuai dengan aslinya, sehingga kendaraan tersebut langsung disita.
Dari hasil penyelidikan, STNK tersebut dipesan Pt Dedi Andika kepada I Wyn Y alias De Gun (45), dengan alamat Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan I G B alias Bagong (34), dengan alamat Dusun Manggissari, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, keduanya diduga pelaku pemalsuan STNK tersebut. Pada Kamis (4/4) sekira pukul 01.00 Wita, kedua pelalu dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen STNK, diamankan di rumah kontrakan di Jalan Cekomaria Gang Umasari, Penguyangan Kangin, Denpasar Utara, ucapnya.
Dalam kasus pemalsuan STNK tersebut, Tim Bhayangkara Goak Poleng mengamankan 1 (satu) buah STNK palsu atas nama I Putu Dedi Andika dan 1 (satu) unit mobil Portuner warna hitam DK 1413 FAV. Dan juga alat yang dipakai membuat STNK palsu tersebut sebagai berikut : 1 (satu) buah Printer Epson L 3110 watna hitam, 1 (satu) buah laptop Asus warna silver dan chargernya, 2 (dua) bundle plastik untuk pembukusan STNK, beberapa kertas HVS yang sudah terpotong sesuai ukuran STNK, 1 (satu) bundle stiker hologram, 1 (satu) lembar amplas ukuran 1.000 (seribu), 2 (dua) buah penggaris ukuran 40 (empat puluh) sentimeter yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah setrika listrik warna hitam merk Maspion, 2 (dua) kotak cat lukis merek Osama Water Colours, 1 (satu) kotak pisau cutter, 1 (satu) kotak amplop ukuran 104, 1 (satu) buah kuas kecil, 1 (satu) buah palet cat, 11 (sebelas) buah lem kertas, 1 (satu) buah pensil, 1 (satu) buah penghapus, 1 (satu) buah pisa udorong berwarna orange, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah HandPhone merek Oppo A77S warna hitam, 1 (satu) buah HandPhone merek Infinix warna hijau muda, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor rekening 0403338955 atas nama I Gede Budiasa, 6 (enam) lembar cetakan STNK yang masih kosong, 4 (empat) lembar STNK duplikasi atau palsu yang sudah berisi data, 5 (lima) buah stempel cap samsat pengesahan pajak tahunan, 15 (lima belas) lembar pita notice pajak, 8 (delapan) lembar STNK duplikasi yang sudah tercetak, 1 (satu) buah stempel cap samsat pengesahan pajak tahunan, Uang tunai sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan 1 satu Unit Sepeda motor Yamaha tahun 2020 DK 5346 ACP.
Adapun caranya, jika ada pesanan maka pelaku De Gun meminta data KTP dan STNK asli pemesan, kemudian mengubah menggunakan laptop untuk membuat duplikasi STNK atau scan, kemudian diprint. Setelah jadi, pelaku Bagong sebagai pengirim ke alamat pemesan. Barang palsu tersebut dijual dengan harga Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk STNK mobil dan Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk STNK sepeda motor.
Kapolres Buleleng mengatakan terhadap kedua pelaku dapat disangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







