Pemkab Klungkung Kucurkan secara Bertahap Bantuan Hibah Sebesar Rp89 Miliar

Sosialisasi Pelaksanaan dan Proses Pencairan Hibah Fisik dan Non Fisik Tahun 2024 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Kamis (22/2). (Foto: Prokopim Klungkung)

Klungkung, LenteraEsai.id – Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan dan Proses Pencairan Hibah Fisik dan Non Fisik Tahun 2024, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Kamis (22/2/2024).

Tahun ini, Pemkab Klungkung rencananya menyalurkan hibah mencapai Rp89 miliar lebih ke masyarakat. Sosialisasi proses pencairan bantuan hibah ini dilaksanakan di Klungkung Daratan dan Kecamatan Nusa Penida.

Bacaan Lainnya

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom, Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung I Made Sumiarta, Kepala BPKPD Klungkung I Dewa Putu Griawan, Kepala Dinas Kebudayan I Ketut Suadnyana dan undangan terkait lainnya.

Hibah dan bansos ini didasari oleh Perbup Klungkung 01 tahun 2022 tentang Perubahan Perbup Klungkung Nomor 10/2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Di mana hibah dan bansos adalah untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan fisik maupun non fisik.

Pj Bupati Jendrika berharap kepada Dinas Kebudayaan untuk selalu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan hibah tersebut dan ada beberapa hibah yang diaudit langsung ke lapangan oleh BPK RI terhadap kebenaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah tersebut.

“Semua ini sebagai dana motivasi kepada kelompok masyarakat dalam pendorong pembangunan tempat-tempat ibadah tersebut walaupun tidak seratus persen dapat didanai, namun adanya hibah ini dapat meringankan beban masyarakat dalam pembangunan tempat ibadah dan pengadaan sarana upacara serta sarana kesenian sebagai bentuk bagian dalam pelestarian seni, adat dan budaya yang ada di Kabupaten Klungkung,” paparnya. Pihaknya juga berharap warga penerima hibah dapat bersabar dan mengikuti prosedur pencairan yang sudah disusun dengan baik oleh Pemkab Klungkung.

Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung I Ketut Suadnyana mengatakan, khusus untuk hibah pada Dinas Kebudayaan yang nilainya sangat besar yakni Rp89 miliar lebih, dari pengajuan proposal senilai kurang lebih 800 miliar untuk ukuran APBD Kabupaten Klungkung. Ada dalam bentuk fisik dan non fisik seperti pembangunan pura, wantilan banjar, tembok penyengker serta pengadaan sarana upacara ngaben, pengadaan gong serta yang lainnya.

Mengingat keterbatasan APBD Kabupaten Klungkung, untuk pencairan hibah tahun ini dibagi menjadi tiga tahap, Tahap pertama mulai bulan Januari 2024, Tahap kedua mulai bulan Juni 2024, Tahap ketiga mulai bulan September 2024, dan sudah tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 19/11/HK/2024 tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk Menunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Bidang Kebudayaan Tahun Anggaran 2024.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait