Denpasar, LenteraEsai.id – Satpol PP Kota Denpasar bersama Dishub Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban pedagang dan kendaraan parkir liar. Kali ini, Rabu (17/1/2024), kegiatan menyasar kawasan Dusun Sanglah Barat, Desa Dauh Puri Kelod, Kota Denpasar, lantaran pedagang dan parkir kendaraan liar di daerah itu mengganggu ketertiban umum.
Perbekel Desa Dauh Puri Nengah Suartha menjelaskan, sebagai leading sektor, Satpol PP terus bersinergi bersama untuk menindak secara langsung pelanggaran terkait penggunaan badan jalan dan trotoar untuk parkir dan berjualan di sepanjang Jalan Pulau Nias, Dusun Sanglah Barat. Sehingga kegiatan berdagang ataupun parkir liar tidak mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya diadakan sosialisasi secara berulang kepada para pedagang agar tidak berjualan sembarangan menggunakan badan jalan dan trotoar, namun tidak digubris. Di mana, penertiban ini telah sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Sudah kami lakukan sosialisasi berulang kali untuk tidak menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan, namun tidak digubris dan masih terus berlangsung hingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, penindakan ini juga dilakukan untuk memberikan akses ambulance di Jalan Pulau Nias menuju ke Rumah Sakit Prof Ngoerah Denpasar yang arus lalu lintasnya tergolong cukup padat.
Perbekel Suartha mengharapkan warga masyarakat bisa turut serta menjaga ketertiban umum untuk tidak menggunakan fasilitas trotoar dan badan jalan yang tidak sesuai fungsinya.
“Mari bersama-sama mewujudkan kenyamanan, ketertiban dan keindahan di Kota Denpasar sesuai dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakam,” ujarnya.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







