judul gambar
DenpasarHeadlines

Sebanyak 14 ‘Anak Punk’ di Denpasar Diganjar Tipiring, dari Denda hingga Kurungan

Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 14 ‘anak punk’ yang sebelumnya kedapatan melanggar ketertiban umum di wilayah Kota Denpasar, hadir mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/1/2024).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ni Made Dewi Sukrani bersama panitera Kadek Tirta Yuniantari itu, menjatuhkan hukuman beragam bagi seluruh pelanggar.

Kasatpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan, sebelumnya sebanyak 17 ‘anak punk’ turut ditertibkan. Di mana, dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 1 orang berstatus di bawah umur dan dua lainya tidak melakukan pelanggaran. “Sehingga hanya 14 ‘anak punk’ saja yang mengikuti sidang Tipiring,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari sidang Tipiring ini diketahui bahwa ‘anak punk’ tersebut melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 58 Ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Di mana kepada seluruh pelanggar diganjar hukuman yang beragam.

“Kita ketahui bahwa yang ditertibkan sebanyak 17 orang, 1 orang di bawah umur, dan dua lainya tidak melakukan pelanggaran, sehingga yang disidang hanya 14 orang saja,” ujarnya.

Secara rinci, kata Bawa Nendra, sebanyak 11 pelanggar diganjar hukuman denda masing-masing sebesar Rp50 ribu lantaran kedapatan mengamen. Sedangkan 3 orang lainya diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan. Hal ini lantaran yang bersangkutan kedapatan terlibat dalam perkelahian.

“Hukumanya beragam sesuai keputusan pengadilan, yang berkelahi diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan,” kata Bawa Nendra, menjelaskan.

Setelah putusan itu, pihaknya berkordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar dan Dinas Sosial Provinsi Bali. Di mana nantinya setelah mereka menjalani hukuman, akan dipulangkan ke daerah asal yang sebagian besar berasal dari beberapa daerah di Pulau Jawa.

Ia berharap dengan tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik. Sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua warga masyarakat untuk berkativitas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dengan aparat keamanan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi kemajuan Kota Denpasar,” katanya, menandaskan.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Lenteraesai.id