Pj Bupati Buleleng Targetkan Percepatan Lima Indikator Pembangunan Desa

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perbekel dan Perbekel Antar-Waktu (PAW), di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja (Foto: Dok Humas Pemkab Buleleng)

Singaraja, LenteraEsai.id – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana MMA menyampaikan penekanan terhadap perbekel terkait beberapa indikator percepatan pembangunan desa yang harus dilakukan para pemimpin pemerintahan di tingkat desa itu.

Indikator tersebut adalah penurunan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pemenuhan pangan, pembangunan infrastruktur, dan pendataan masyarakat kurang mampu yang tercecer dan tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal tersebut dikatakan sebagai parameter kinerja pemerintahan desa untuk mendapatkan insentif anggaran tambahan pendapatan desa.

Bacaan Lainnya

“Pemkab Buleleng memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang arah penggunaannya adalah percepatan pelayanan publik di desa, sehingga diharapkan mampu mempercepat pembangunan di desa,” kata Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana ketika memberikan sambutan pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perbekel dan Perbekel Antar-Waktu (PAW), di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu (29/11/2023).

Tercatat sebanyak 15 perbekel termasuk perbekel antar-waktu (PAW) masa bakti tahun 2023-2029 hasil pemilihan serentak tahun 2023 yang siang itu resmi dilantik oleh Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.

Pj Bupati Lihadnyana menjelaskan, perbekel memiliki kedudukan yang strategis dalam proses pembangunan di daerah. Sejak UU NO.6, perbekel memiliki sebuah entitas pemerintahan, sama dengan kabupaten dan provinsi. UU No.6, mengamanatkan bahwa dudukan desa adalah mampu mengelola sumber daya yang ada di desa.

“Tugas pemerintahan desa adalah melaksanakan urusan pemerintahan, melaksanakan urusan pembangunan, melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kepada masyarakat. Empat urusan ini menjadi tugas pokok dari perbekel selaku kepala pemerintahan dan selaku kepala wilayah,” ucapnya.

Selain itu, Pj Bupati Lihadnyana juga mengatakan, perbekel harus dapat mendekatkan pelayanan, mengelola sumber daya yang ada termasuk anggaran. Seyogyanya pembangunan itu lebih cepat ada di desa sebagai cerminan kemajuan dari kabupaten itu sendiri.

“Oleh karena itu kebijakan yang saya ambil dalam konteks pembangunan di Kabupaten Buleleng ialah lebih mendorong pembangunan di pemerintahan desa. Oleh karenanya di dalam merumuskan perencanaan pembangunan di desa, apa yang dilakukan di desa harus sejalan dengan apa yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng,” katanya.

Kepada para perbekel yang baru dilantik, Lihadnyana menekankan untuk tidak pernah berhenti membaca aturan dan norma yang ada. Karena di desa itu sendiri banyak instrument norma hukum yang harus diketahui. Dalam konteks urusan pemerintahan lebih banyak mengatur adalah Kemendagri. Sedangkan dalam konteks pemberdayaan pembangunan, itu adalah menggunakan dana desa dengan bersandar pada payung hukum Kementerian Desa.

“Saya berpesan, jangan sampai pengelolaan anggaran untuk sebuah pembangunan dilaksanakan dimanfaatkan untuk hal hal di luar dari ketentuan yang ada,” katanya, berpesan.

Dalam acara tersebut, hadir pula Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna SH, Sekda Buleleng Drs Gede Suyasa MPd, FKPD Buleleng, pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng dan Camat se-Kabupaten Buleleng.

Pewarta: Anom Wijaya
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait