Kuta, LenteraEsai.id – Universitas Udayana melalui Biro Perencanaan dan Keuangan (BPKU) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Bali Dynasty Resort Kuta pada 23-25 November 2023.
Bimtek ini menghadirkan empat narasumber yang kompeten di bidangnya yakni Joko Santosa selaku Koordinator Keuangan dan BMN Setditjen Diktiristek, Rika Susanti selaku Subkoordinator Akuntansi dan Pelaporan Diktiristek, Angga Kusuma selaku Koordinator Umum dan Pengelolaan BMN Diktiristek dan Indra Gunawan selaku Subkoordinator Pelaporan BMN Diktiristek.
Kepala BPKU I Komang Teken menyampaikan tentang pentingnya penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2023, di mana saat ini sudah memasuki bulan November yang merupakan akhir tahun anggaran 2023. Melalui bimtek ini, pihaknya berharap laporan keuangan Universitas Udayana dapat memberikan kontribusi terhadap opini di tingkat kementerian.
“Nantinya diharapkan laporan keuangan yang disusun di Universitas Udayana mengikuti standar-standar akuntansi yang memang sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan,” katanya sekaligus membuka kegiatan bimtek.
Terkait dengan penyusunan laporan keuangan ini tentunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, bahwa menteri atau pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran dan barang mempunyai tugas antara lain yaitu menyusun dan menyampaikan laporan keuangan ke Kementerian Negara atau Lembaga yang dipimpinya.
Universitas Udayana sebagai salah satu entitas akuntansi di bawah Kemendikbudristek memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, yang mana salah satu pelaksanaanya adalah dengan menyusun laporan keuangan berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekoitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Selain itu penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2023 ini juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan.
Dalam hal penyusunan laporan ini diharapkan kerja sama dari seluruh unit kerja yang mendukung seluruh data yang diperlukan oleh Sub Bagian Akuntansi Keuangan dan Pelaporan (AKLAP), sehingga penyusunan laporan bisa berjalan dengan baik dan lancar serta tepat waktu sebagaimana yang diharapkan Kementerian.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







