Mangupura, LenteraEsai.id – Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung membuka Focus Group Discussion (FGD) Pendidikan Antikorupsi pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Badung yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (7/11/2023). Kegiatan ini diikuti oleh para kepala SD dan SMP, baik negeri maupun swasta se-Badung.
Turut hadir pada kegiatan itu, Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Komang Giriyasa, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang diwakili oleh Kabid Sekolah Dasar Rai Twistyanti Raharja, serta Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Wira Sutha.
Dalam sambutannya, Sekda Adi Arnawa menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pendidikan antikorupsi ini.
“FGD ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengambil peran strategi pemberantasan korupsi, terutama edukasi dan kampanye antikorupsi melalui pendidikan antikorupsi dan langkah-langkah strategis pendidikan antikorupsi yang dapat diterapkan di sekolah-sekolah se-Kabupaten Badung,” ujarnya.
Sekda Adi Arnawa mengungkapkan bahwa korupsi menjadi salah satu hambatan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan dasar sangat penting untuk membangun kesadaran dan etika integritas sejak usia dini.
“Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah pusat untuk berusaha mengurangi terjadinya praktik korupsi di berbagai sendi masyarakat. Dengan adanya pendidikan sejak dini tentang budaya antikorupsi, nantinya anak-anak akan mengetahui dampak yang akan terjadi dan dapat merugikan negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka mengurangi praktik korupsi, pemerintah membuat suatu lembaga yang dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu langkah KPK mensosialisasikan kepada masyarakat dengan cara represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye kepada masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Badung Luh Suryantini melaporkan kegiatan FGD pendidikan antikorupsi mengetengahkan materi, di antaranya Penerapan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah, Internalisasi Nilai Integritas pada Pendidikan Dasar, dan Peran Nilai Adat, Budaya, dan Agama yang Mencerminkan Karakter Antikorupsi.
Adapun peserta FGD kali ini tercatat sebanyak 274 orang yang terdiri atas para kepala satuan pendidikan dasar yang meliputi kepala sekolah dasar (SD) dan kepala sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Badung, Bali.
“FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang menghambat penerapan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Badung, merumuskan langkah-langkah strategis penerapan pendidikan antikorupsi di Kabupaten Badung, dan merekomendasikan best practice/praktik baik dalam internalisasi nilai antikorupsi pada satuan pendidikan,” ujarnya, menjelaskan.
Peliput: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







