Polisi Bali Tangkap Perahu Pengangkut Penyu Hijau di Perairan Gilimanuk

Sebanyak 11 ekor penyu hijau yang disita dari sebuah perahu pengangkut di perairan Gilimanuk, diamankan ke Mako Ditpolaiud Polda Bali di Denpasar, Selasa (17/10). (Foto: Bidhumas Polda Bali)

Gilimanuk, LenteraEsai.id – Sebuah perahu bertuliskan ‘Mahkota Raja’ yang ditemukan sedang mengangkut dan menurunkan penyu hijau di pesisir perairan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, disergap dan ditangkap pihak Ditpolairud Polda Bali.

Dari perahu yang dinakhodai tersangka Sumarji (41), polisi menyita sebanyak 11 ekor penyu hijau yang merupakan binatang liar yang keberadaannya dilindungi undang-undang.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH ketika dihubungi wartawan, Rabu (18/10/2023), membenarkan bahwa pihak Ditpolairud Polda Bali telah meringkus pelaku Sumarji yang ketangkap basah sedang mengangkut dan menurunkan penyu hilau di wilayah pesisir perairan Gilimanuk pada Selasa, 17 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 Wita.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sekitar pesisir perairan Gilimanuk ada sebuah perahu nelayan yang diduga sedang mengangkut satwa yang dilindungi berupa penyu hijau.

Mendapat laporan tersebut, anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung terjun melakukan penyelidikan, menemukan sebuah perahu yang mencurigakan yang diduga sedang mengangkut penyu hijau dalam keadaan hidup.

Selanjutnya, anggota Subdit Gakkum menemukan tersangka Sumarji tengah menurunkan seekor penyu dari dalam perahu yang bertuliskan ‘Mahkota Raja’. Melihat itu, petugas langsung menyergap dan meringkus tersangka, serta dari dalam perahu ditemukan sebanyak 10 ekor satwa penyu hijau, sehingga total penyu yang ditemukan 11 ekor, ujar Kabid Humas.

Selanjutnya, kata Kombes Jansen, petugas melakukan introgasi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti sebanyak 11 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali di Denpasar.

Pelaku Sumarji diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, atau Pasal 27 angka 5 jo Pasal 27 angka 34 PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, perubahan atas Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 100B UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 27 angka 2 jo Pasal 27 angka 35 PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, perubahan atas Pasal 7 ayat (2) huruf m jo Pasal 100C UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Saat ini, penanganan perkara tindak pidana KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) atau Tindak Pidana Perikanan tersebut, sedang dalam proses penyidikan petugas Ditpolairud Polda Bali, sehingga tersangka pelakunya sedang dalam penahanan petugas, kata Kombes Jansen, menjelaskan.

Peliput: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait