judul gambar
BadungHeadlines

Implementasi Perpres 53/2023, Komisi III DPRD Badung Terima Bangar DPRD Kota Bogor, Jawa Barat

Mangupura, LenteraEsai.id – Suasana Kantor DPRD Kabupaten Badung di Mangupura pada Jumat, 6 Oktober 2023 cukup ramai dan gayeng. Dikarenakan ada rombongan DPRD Kota Bogor, Jawa Barat berkunjung ke situ. Jumlahnya sekitar 30 orang, yang terdiri atas unsur pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Bangar) ditambah staf Sekretariat DPRD Bogor.

Para legislator dari Kota Hujan itu diterima anggota Komisi III DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Satria. Ikut mendampingi sejumlah staf Sekretariat DPRD Badung. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Gosana II Gedung DPRD Badung. Kunjungan menyangkut soal penerapan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 itu berlangsung kekeluargaan. Bahkan kerap diselingi ‘joke-joke’ segar.

Misalnya ketika Karnain Hasyar, perwakilan Bangar DPRD Kota Bogor memperkenalkan nama–nama anggota rombongan lengkap dengan fraksinya, dijawab dengan pekik “Merdeka !” oleh anggota yang disebut namanya, disambut ‘geerrr’ hadirin. Karena diselingi humor, suasana pertemuan menjadi hidup.

Tidak hanya itu, Karnain Hasyar juga memaparkan komposisi keterwakilan parpol di DPRD Kota Bogor hasil Pileg 2019. Seluruhnya berjumlah 50 orang. Fraksi PKS 10 orang, Fraksi Gerindra 8, Fraksi PDI Perjuangan 8, Fraksi Demokrat 5, Golkar 5, PPP 5, PAN 3, PKB 3, Hanura 1, PBB 1 dan Nasdem 1 orang. Sementara Ketua DPRD Kota Bogor dari PKS.

Karnain Hasyar mengucapkan terima kasih atas penerimaan kunjungan Badan Anggaran DPRD Kota Bogor oleh DPRD Badung. “Kami dalam kunker ini mengagendakan untuk melakukan implementasi Keppres 53 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD. “Design kami di Kota Bogor, dipanjar jualan dan penyusunan kegiatan bulan Oktober, kami sudah implementasi Kepres No.53/2023,” ucapnya dengan menyebut APBD Kota Bogor 2023 setelah perubahan sebesar Rp3,4 triliun dengan PAD Rp1,2 triliun.

DPRD Kota Bogor, Jawa Barat dalam suratnya yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Badung perihal kunjungan kerja (kunker) hari ini, adalah menyangkut rencana penerapan Perpres 53/2023 mengenai Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Surat tertanggal 2 Oktober 2023 itu ditandatangani Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

I Nyoman Satria, anggota Komisi III sekaligus anggota Bangar DPRD Kabupaten Badung mengatakan, Sekretariat DPRD Badung hingga saat ini belum berani melaksanakan Perpres 53/2023 tersebut. Lantaran belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Menteri Dalam Negeri.

“Kami masih menunggu juklak dan juknis dari Mendagri. Mungkin kami juga perlu melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta,” kata Nyoman Satria, menjelaskan.

Nyoman Satria juga sempat menyampaikan tentang jumlah anggota DPRD Kabupaten Badung, yakni sebanyak 40 orang. Dengan rincian 28 orang anggota Fraksi PDI Perjuangan, 7 orang Golkar, 2 Demokrat, 2 Gerindra dan 1 orang Fraksi Nasdem.

Mengenai APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2023 juga disampaikan Satria kepada tamunya, yaitu sebesar Rp8,4 triliun lebih setelah perubahan. Sementara pendapatan asli daerah (PAD) Badung Rp6,5 triliun lebih, katanya. (LE/Ima)

Lenteraesai.id