Singaraja, LenteraEsai.id – Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya praktik judi sabung ayam di daerah Asah Gobleg, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, polisi langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud guna mengambil tindakan yang diperlukan.
Menyikapi laporan itu, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanu Ardana SIK MH memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Kasat Samapta Polres Buleleng untuk melakukan tindakan hukum, kata Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi SIK MH MA kepada pers di Singaraja, Senin (26/6/2023).
Sesuai perintah, Kasatreskrim serta Kanit I Pidum Ipda Demerial Safriansyah STrK dan personelnya, turun langsung ke lapangan bersama Satuan Samapta Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Samapta AKP Wayan Sukrawan SAP dengan Kanit Patroli Aiptu Harrys Sukandar.
Sampai di lokasi yang dituju pada Minggu, 25 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, salah seorang yang mengikuti sabung ayam terlihat keluar dari gang Jalan Anggrek di daerah Asah Gobleg mengunakan sepeda motor dengan membawa tas yang berisi ayam, sehingga personel Satreskrim Polres Buleleng yakin di sekitar itu benar ada perjudian sabung ayam.
Begitu direrebek, di lokasi tempat dugaan judi sabung ayam juga ditemukan adanya orang yang berkumpul dan duduk-duduk sambil memegang kartu ceki, sehingga segera dilakukan tindakan hukum mengamankan para pemain dan orang yang diduga selaku penyelenggara judi.
Untuk sementara orang yang diduga selaku penyelenggara dari perjudian tersebut adalah NA (55), penduduk Banjar Dinas Asah Gobleg, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dimana kini ia masih dimintai keterangan lebih lanjut, ujar AKP Picha Armedi .
Barang bukti yang diamankan dari TKP berkaitan dengan judi cap jeki, antara lain selembar perlak berisi angka 1 sampai 12, uang tunai sebesar Rp260.000, dua belas pasang paito, tiga ikat ceki/stelan ceki, dua puluh tujuh buat kat sebagai pengganti uang, delapan buah kode, satu buah tas warna hijau, dan tiga lrmbar karpet.
Selain itu juga ditemukan judi dadu/mong-monggan, di mana barang bukti yang diamankan berupa satu lembar perlak berisi gambar, enam buah dadu bergambar, dan uang tunai sebesar Rp79.000. Kemudian terkait dengan judi sabung ayam diamankan barang bukti berupa satu set taji/pisau ayam sebanyak 20 bilah taji, tiga buah benang warna merah, satu buah sangkar ayam/kurungan, empat ekor ayam dan uang tunai hasil parkir kendaraan sebesar Rp24.000.
Terhadap kejadian tersebut diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda dua puluh lima juga rupiah, ucap Kasatreskrim Polres Buleleng, mengungkapkan. (LE-Bel)







