Tabanan, LenteraEsai.id – Tak hanya sebagai lumbung pangannya Bali, namun Kabupaten Tabanan juga sebagai daerah yang kaya akan daya tarik wisata. Bupati Tabanan Dr I Komang Gede Sanjaya SE MM yang dalam hal ini diwakili oleh Sekda Dr I Gede Susila SSos MSi, pada Rabu (14/6/2023) melakukan pertemuan secara hybrid melalui zoom meeting, sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara selama berada di Bali.
Bertempat di Tabanan Command Centre (TCC), pertemuan tersebut dihadiri oleh Asisten 2, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Kebudayaan, para Kepala Bidang dan OPD terkait di lingkungan Setda Tabanan secara langsung dan secara online oleh para Camat, Perbekel dan Jro Bendesa Adat di Tabanan.
Pertemuan ini juga sebagai salah satu langkah sosialisasi dalam menyamakan persepsi tentang pelaksanaan di lapangan, terkait tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Hal tersebut selain didasari oleh surat edaran juga melalui beberapa pertimbangan-pertimbangan yang mendasari, salah satunya yaitu UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, tentang Mata Uang, penguatan sektor sampai pada Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya.
Hal ini juga memperhatikan wilayah Bali secara umum dan Tabanan secara khusus yang memiliki nilai adat istiadat yang tinggi, sehingga para wisatawan sudah sepatutnya memperhatikan dan menghormati segala aturan yang berlaku di masing-masing daerah. Apalagi, wilayah daya tarik wisata yang disucikan dan bernilai spiritual tinggi.
Membacakan arahan dari Bupati Tabanan, Sekda Susila dalam pertemuan ini menyampaikan point-point yang menjadi kewajiban bagi para wisatawan mancanegara di wilayah Bali termasuk di Tabanan, seperti: kewajiban wisatawan mancanegara untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan. Serta kewajiban para wisatawan untuk bersungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
“Para wisatawan wajib memakai busana yang sopan, wajar dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktivitas di Bali, berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan di tempat umum,” ujar Sekda Susila mepaparkan siang itu.
Lebih lanjut dikatakan, para wisatawan hendaknya selalu didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi, melakukan penukaran mata uang asing di KUPVA resmi, melakukan pembayaran dengan menggunakan QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, para wisatawan juga diwajibkan untuk berkendara dengan menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menggunakan alat transportasi laik pakai, tinggal dan menginap di tempat usaha yang memiliki izin dan wajib menaati segala ketentuan dan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata.
“Mudah-mudahan nanti, semuanya bisa membantu secara kerja sama dengan baik, atas turunnya edaran ini. Tabanan selain sebagai lumbung pangannya Bali, juga tidak boleh melakukan pembiaran terhadap hal-hal yang kita ketahui. Sama-sama bergotong-royong mengamankan Tabanan dari tindakan wisatawan yang melanggar, di samping itu juga kita berharap banyak wisatawan yang datang ke Tabanan tentunya dengan perilaku yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya, menekankan.
“Seperti yang telah dijelaskan Bapak Bupati melalui Bapak Sekda, Tabanan akan berkomitmen untuk terus melakukan sosialiasi dan akan melakukan penegakan hukum yang tegas atas segala pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur,” kata AA Ngh Agung Satria Tenaya, SSos MSi, selaku Kepala Dinas Pariwisata Tababan, yang saat itu sebagai leading sektor sekaligus membuka dan menutup pertemuan.
Kabupaten Tabanan menyatakan akan mensosialisasikan SE Nomor 4 Tahun 2023 ini, serta membentuk Tim Satgas Tata Kelola Pariwisata, melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin di daya tarik wisata hingga menindak tegas terhadap segala jenis pelanggaran fatal, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sebagai bagian dari tindak lanjut dan rencana aksi, ujarnya, menambahkan. (LE-Tab)







