Denpasar, LenteraEsai.id – JN (27), seorang buruh asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok yang telah dimodifikasi, diamankan petugas gabungan yang rutin melakukan patroli malam di sejumlah lokasi rawan tindak kriminal di Kota Denpasar, Bali.
Petugas yang melakukan pengintaian, dari JN yang berkeliaran setelah lewat tengah malam di kawasan Lapangan Puputan IGN Made Agung Denpasar, menemukan sebilah golok yang sudah dimodifikasi terjatuh dari genggaman tangan pemuda tersebut.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan SIK kepada pers di Denpasar, Senin (12/6/2023) mengatakan, pria asal Sumba itu ditangkap petugas gabungan yang dipimpinnya bersama Wakapolsek AKP Nyoman Sudarsa SH, yang dini hari itu, Minggu (28/5) sekitar jam 01.00 Wita, melakukan patroli di Lapangan Puputan IGN Made Agung Denpasar.
Adapun kronologi penangkapan berawal dari giat rutin patroli malam menyisir area Lapangan Puputan, mengimbau warga masyarakat pengunjung yang sebagai besar dari Nusa Tenggara Timur untuk pulang ke rumah masing-masing, mengingat hari sudah larut malam dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada kesempatan itu, petugas menemukan tersangka JN yang sedang meneguk minuman keras jenis arak bersama tiga temannya yaitu ETP, L dan A. Ketika didekati petugas, L dan A beranjak meninggalkan tempat, sedangkan JN dan ETP masih terlihat duduk di lapangan tersebut. Setelah kembali diimbau pulang, keduanya beranjak pergi ke tempat parkir, diikuti oleh anggota patroli.
Begitu sampai di tempat parkir, anggota Buser Polsek Denpasar Barat melihat tersangka JN mengeluarkan senjata tajam yang bebelumnya diselipkan di pinggang, untuk maksud dititipkan ke ETP. Namun karena oleng akibat pengaruh minuman keras, senjata itu akhirnya terjatuh. Melihat itu, petugas langsung menggiring keduanya ke Kantor Polsek Denpasar Barat untuk proses penyedikan lebih lanjut.
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil penyidikan, seorang di antaranya yakni JN, ditetapkan sebagai tersangka yang terbukti membawa dan memiliki senjata tajam, sedangkan kawannya ETP hanya berstatus sebagai saksi. “Jadi tersangka JN terbukti membawa, menyembunyikan dan memiliki senjata tajam tanpa izin, berupa sebilah golok dengan panjang 18 cm, lebar 4 cm,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No.12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, kata Kapolsek sembari menambahkan, untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka JN kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Denpasar Barat. (LE-DP)







