Tiga Ranperda Buleleng Disepakati Untuk Disahkan Menjadi Perda

Pemkab dan DPRD Kabupaten Buleleng sepakat mengesahkan tiga Ranperda menjadi Perda. (Foto: Humas Pemkab Buleleng)

Singaraja, LenteraEsai.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama dengan DPRD Buleleng sepakat untuk mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Dari tiga Ranperda tersebut, dua merupakan inisiatif dari Pemkab Buleleng dan satu Ranperda inisiatif DPRD Buleleng. Dua Ranperda inisiatif Pemkab Buleleng adalah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043, dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Bacaan Lainnya

Sementara satu Ranperda inisiatif DPRD adalah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Seluruh Ranperda itu akhirnya disepakati dan disahkan menjadi Perda oleh Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) dan Pendapat Akhir Bupati mengenai tiga Ranperda tersebut, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng di Singaraja, Senin (5/6/2023).

Ditemui usai menyampaikan pendapat akhirnya, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyebutkan tiga Ranperda yang baru saja disahkan menjadi Perda itu penting untuk diterapkan. Pertama, adalah Perda mengenai pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Perda ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) untuk implementasi dari isi teknis.

Tindak lanjut itu dilakukan berdasarkan masukan-masukan dari DPRD Buleleng. “Sebagai contoh, ada masukan untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya setiap jam 10 pagi di seluruh tempat umum. Kemudian ada sosialisasi salam Pancasila di setiap kegiatan,” sebutnya.

Kedua, terkait Perda tentang rencana pembangunan industri tahun 2023-2043. Perda ini terkait dengan Buleleng yang memiliki potensi yang luar biasa. Selama ini, potensi tersebut baru dikelola sampai tahap hulunya saja. Dengan begitu, nilai tambah tidak dinikmati oleh masyarakat Buleleng. Oleh karena itu, perlu dibangun kawasan industri yang dikaitkan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing kecamatan dan sesuai dengan potensi yang ada.

“Maka, dengan disahkannya Perda tentang pembangunan kawasan industri, diharapkan UMKM dan industri yang ada bisa bertumbuh dengan pesat. Ini akan berbanding lurus dengan perekonomian Buleleng yang kuat dan tangguh karena sesuai dengan potensi kita,” ujar Lihadnyana, bersemangat.

Berikutnya Perda mengenai narkoba juga menjadi sangat penting. Selama ini, pemberantasan penyalahgunaan narkoba sudah melibatkan desa adat. Namun, kasus-kasus penyalahgunaan narkoba masih saja terjadi. Sehingga, ini perlu dikaji kembali upaya-upaya penanggulangan yang harus dilakukan. Salah satunya adalah dengan pelibatan komunitas-komunitas lain selain juga pelibatan desa adat.

Sanksinya harus lebih keras. Seperti halnya untuk aparatur sipil negara (ASN), jika terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, akan langsung dipecat. “Akan tetapi sasaran yang kita tuju bukan itu saja. Maka dari itu, pengesahan Perda Narkoba ini menjadi sangat penting dan saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Buleleng yang telah bekerja dengan baik selaku wakil rakyat,” kata Lihadnyana, menyampaikan. (LE/Nom)

Pos terkait