Tiga Pengedar dan Dua Pemakai Narkotika Diringkus Polres Buleleng

Kapolres Buleleng saat menyampaikan keterangan pers tentang hasil tangkapan selama Operasi Antik. (Foto: Seksi Humas Polres Buleleng)

Singaraja, LenteraEsai.id – Operasi Antik (Anti Narkotika) yang dilancarkan Satuan Narkoba Polres Buleleng selama lebih dari dua pekan sejak 10 hingga 25 Mei 2023, berhasil melakukan pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkotika.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP H Andi Muhammad Nurul Yaqin SIK MH dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya SH MH kepada pers di Singaraja, Senin (29/5/2023), mengatakan bahwa selama operasi pihaknya meringkus tiga pengedar dan dua pemakai narkoba.

Bacaan Lainnya

Terduga pengedar atas nama Nyoman TS alias Tenang (46), ditangkap pada Rabu, 10 Mei 2023 di pinggir jalan depan SPBU Desa Tukad Mungga Buleleng. Pada dirinya ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2.74 gram bruto (2,44 gram netto) yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan terduga pelaku.

“Terhadap terduga Nyoman TS alias Tenang, disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda minilam Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kapolres Dhanuardana.

Sedangkan pengedar narkoba MA alias Adam (41) dan MH alias Hilmi (27), dibekuk petugas saat keduanya berboncengan sepeda motor melintas di jalan raya Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus, Buleleng pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.

Polisi yang melakukan pencegatan dan penggeledahan, dari dalam saku celana depan terduga Adam ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,49 gram bruto (2.77 gram netto), yang diakui barang tersebut milik mereka berdua. Sementara dari Hilmi disita sebuah handphone merk Oppo F9 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam peredaran narkotika.

Terhadap terduga Adam dan Hilmi disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksiman 12 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ucapnya.

Untuk terduga pemakai narkotika atas nama Gede W alias Dian (32), ditangkap pada Rabu 10 Mei 2023 pukul 13.00 Wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, dimana petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,35 gram bruto.

Begitu juga terhadap pemakai narkoba Gede ASA alias De’Pong (28), ditangkap petugas pada Jumat, 12 Mei 2023 di jalan raya Banjar Dinas Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dari terduga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram bruto (0,93 gram netto), kata Kapolres Buleleng.

Terhadap kedua pemakai Gede W alias Dian dan Gede ASA alias De’Pong, disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman penjara minila 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda minimal Rp800 juta maksinal Rp8 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.

“Guna mengungkap jaringan dari para pengedar dan pemakai narkoba tersebut, kasus ini masih terus kami kembangkan di lapangan,” ujar Kapolres Dhanuardana sembari menyampaikan bahwa kelima terduga pengedar dan pemakai barang terlarang itu, kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Buleleng. (LE/Bel)

Pos terkait