judul gambar
BangliHeadlines

Kesempatan Silaturahmi Lebaran Dimanfaatkan Untuk Selundupkan Narkoba ke Dalam Rutan

Bangli, LenteraEsai.id – Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli, Bali memberi kesempatan kepada kerabat dan keluarga para tahanan dan narapidana (napi) untuk melakukan kunjungan silaturahmi berkenaan perayaan Idul Fitri pada Sabtu, 22 April 2023 lalu.

Namun, kesempatan yang diberikan tersebut malah dimanfaatkan oleh salah seorang kerabat tahanan untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu kepada salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) penghuni Rutan Bangli.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu ketika dihubungi wartawan di Denpasar, Rabu (26/4) membenarkan bahwa kesempatan kunjungan khusus bagi keluarga WBP pada momentum Lebaran 22 April lalu, telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satunya, lanjut Kakanwil Anggiat, ditemukannya paket kristal bening yang diduga benda terlarang terselip pada bungkus kain sarung dan peci yang dibawa oleh salah seorang pengunjung Rutan berinisial DP, yang mengaku kurir dari salah satu jasa pengantar barang.

Setelah pelaku DP diamankan dengan barang bukti dua paket sabu-sabu, oleh pihak Rutan selanjutnya dilaporkan kepada pihak Satres Narkoba Polres Bangli untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini ditetapkan bahwa barang yang dibawa DP, yang rencananya diserahkan kepada napi berinisial J itu, diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam dua paket.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli I Wayan Agus Miarda menyebutkan, kedua paket narkoba yang dicoba diselundupkan ke dalam Rutan tersebut masing-masing seberat 3,16 gram dan 0,59 gram bruto.

Kepada petugas yang memeriksanya, pekaku DP yang pria asal Medan, Sumatera Utara, mengaku datang untuk bersilaturahmi Lebaran kepada napi J. Namun, bersamaan dengan itu ia dititipi barang oleh seseorang berinisial A di daerah Sanur Denpasar untuk diserahkan kepada napi J di dalam Rutan Bangli.

“Dari temuan itu, kami selanjutnya melakukan penggeledahan ke dalam kamar yang dihunian oleh napi J. Karena di Rutan Bangli terdapat 2 orang WBP yang memiliki nama yang sama, yakni J, sehingga keduanya pun kami periksa,” kata Agus Miarda sembari menambahkan, namun dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku tidak mengetahui perihal barang titipan, maupun pengirim dan kurir yang mengantar barang tersebut.

Terlepas dari pengakuan seperti itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Gun Gun Gunawan menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Rutan Bangli sudah tepat. “Jadi saat ini kasus tersebut sudah menjadi tanggung jawab dari pihak kepolisian, dan tugas dari jajaran Rutan Bangli selanjutnya adalah mengantisipasi adanya gangguan kamtib lainnya dengan terus mengadakan penggeledahan kepada pengunjung, dan meningkatkan kewaspadaan,” ucapnya.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyatakan mendukung penuh penyelesaian kasus ini. “Kami akan mendorong jajaran kami dalam hal ini Rutan Bangli untuk bertindak kooperatif dalam penyelesaian kasus ini sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi positif antaraparat penegak hukum,” katanya, menegaskan. (LE-BL)

Lenteraesai.id