judul gambar
HeadlinesPendidikan

FGD MA RI dan FH Unud: Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik

Denpasar, LenteraEsai.id – Focus Group Discussion (FGD) diselenggarakan oleh Unit Puslitbang dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan FH Unud pada Selasa (15/8/2023), bertempat di Runag LII D8 FH Unud Kampus Denpasar. FGD kali ini membahas topik ‘Pedoman Pemidanaan Pasal-pasal Tertentu Dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)’.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Dekan FH Unud Prof Dr Putu Gede Arya Sumerta Yasa SH MHum, menghadirkan beberapa narasumber yaitu Dr Lilik Mulyadi SH MH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat), Dr Budi Suhariyanto SH MH (Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional), Dr IB Surya Dharma Jaya SH MH (Kalab/Bagian Hukum Pidana FH Unud), dan Dr Gede Made Swardhana SH MH (Ketua Kantor Urusan Hukum Unud). Kegiatan yang dihadiri beberapa dosen perwakilan Lab/Bagian Hukum Pidana itu, dimoderatori oleh Dr Sagung Putri ME Purwani SH MH.

Tujuan diadakannya FGD ini merupakan rangkaian kegiatan Penyusunan Naskah Urgensi mengenai Pedoman Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaksanakan di 27 wilayah provinsi di Indonesia. Topik FGD ini sangat penting mengingat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang diiring perkembangan kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (cyber-crime). Tindak pidana yang semula dilakukan di dunia nyata, dapat juga dilakukan di dunia maya (cyber) dengan jumlah korban dan lingkup kerugian yang besar serta modus operandi yang lebih canggih.

Untuk menanggulangi cyber-crime tersebut, pemerintah telah menerbitkan dan memberlakukan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada praktiknya, untuk jenis tindak pidana ITE yang memiliki padanan pengaturan dengan KUHP atau undang-undang lain menimbulkan penafsiran yang berbeda di antara penegak hukum dan hakim.

Dalam kesempatan ini juga dibahas mengenai keberlanjutan kerja sama FH Unud dengan MA RI dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). Kerja sama di antara pihak-pihak tersebut tentunya akan mendukung kinerja dari MA RI dan BRIN serta penguatan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di Unud (secara umum) dan FH Unud (secara khusus).  (LE/Vik)

Lenteraesai.id