Buleleng, LenteraEsai.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor sering kali terjadi di Pulau Dewata, bahkan tidak jarang dipicu oleh kecerobohan si pemilik kendaraan hingga mendorong pelaku kejahatan tergiur melakukan aksinya.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng baru-baru ini. Kisahnya bermula saat korban Nyoman Nirta (66) pada Kamis (20/4/2023) lalu sekitar pukul 19.00 Wita, kembali ke rumahnya usai jalan-jalan ke desa tetangga.
Begitu tiba di rumah, ia memarkir sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna silver bernomor polisi DK-3381-UO dengan kunci masih nyantol di halaman rumahnya, di Banjar Dinas, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Kabupatem Buleleng, kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat.
Kira-kira pada pukul 21.15 Wita pada saat cucu korban kembali dari menonton TV di rumah tetangga, melihat sepeda motor korban sudah tidak ada di halaman rumah. Korban besama-sama dengan cucunya kemudian mencari di sekeliling rumah dan sekitarnya, namun tidak menemukan barang yang dicari, akhir datang melaporkan ke Kantor Polsek Banjar.
Berdasarkan laporan dari korban, Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada SM bersama Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta SH, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari beberapa orang saksi, baik korban maupun saksi fakta lainnya.
Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif, diketahui pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut mengarah kepada seseorang yang bernama Setik, yang diduga bertemapt tinggal di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.
Kapolsek menyebutkan, berdasarkan bukti yang cukup, akhirnya pada Minggu (23/4/2023) siang terduga pelaku Kadek Setiawan alias Setik (21) berhasil diamankan. Dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, terduga mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke halaman rumah korban melalui pintu gerbang depan. Saat itu, kunci sepeda motor milik korban masih nyantol.
Setelah terduga pelaku berhasil mengambil, sepeda motor kemudian dituntun sampai jarak 10 meter dari rumah korban, baru kemudian mesinnya dihidupkan dan dibawa kabur ke rumah terduga pelaku, ujar Kapolsek Mistanada didampingi Kabag Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH MH kepada pers di Singaraja, Selasa (25/4/2023).
Maksud dan tujuan pelaku mengambil sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada seseorang sebesar Rp600.000, dan hasil gadai tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dengan keluarganya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku Kadek Setiawan alias Setik, dapat disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ujar Kapolsek.
Untuk pengusutan lebih lanjut, terduga pelaku Setik kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Banjar. (LE-BL)







