Denpasar, LenteraEsai.id – EE (41), pria berkebangsaan Austria yang dinilai salah dalam memanfaatkan izin bekerja, pada Minggu (23/4/2023) sore diusir atau dideportasi ke negaranya dari Pulau Dewata.
EE tercatat memiliki izin selaku ‘athletic coach’ dengan lokasi kerja di Kabupaten Badung, namun yang bersangkutan malah diketahui bekerja sebagai ‘coach’ dan ‘trainer flying yoga’ di Kabupaten Karangasem sejak 29 Juni 2022, yang bukan menjadi wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu ketika dihubungi wartawan di Denpasar, Senin (24/4) membenarkan bahwa pihaknya telah mendeportasi warga negara asing asal Austria yang melanggar izin kerja yang dimiliki selama di Bali.
Dari dokumen keimigrasian yang dimilikinya, EE tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Tenaga Kerja Asing, berlaku sampai dengan 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan alamat tempat tinggal di Jalan Sunset Road No.105 Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, EE melakukan kegiatan pada lokasi yang tidak menjadi wilayah kerjanya. Dalam izin kerjanya EE memiliki jabatan sebagai ‘athletic coach’ dengan lokasi kerja di wilayah Kabupaten Badung. Namun demikian, yang bersangkutan bekerja sebagai ‘coach’ dan ‘trainer flying yoga’ di Kabupaten Karangasem yang bukan menjadi wilayah kerjanya, ujar Kankanwil Anggiat.
Selain itu, lanjut Anggiat, EE yang dalam dokumen keimigrasiannya bertempat tinggal di Kabupeten Badung, tetapi berdasarkan pengakuan dan surat keterangan yang dimiliki, yang bersangkutan tinggal di daerah Amed, Kabupaten Karangasem sejak 16 Oktober 2022 dan tidak pernah melaporkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Karangasem.
Berdasarkan hal tersebut, EE terbukti melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait Lokasi Kerja yang tidak sesuai dengan RPTKA dan alamat yang bersangkutan tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal pada izin tinggalnya.
Terhadap EE, selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan. “Yang bersangkutan telah kami berangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Minggu tanggal 23 April2023 pukul 17.00 Wita dengan tujuan akhir Viena International Airport (Austria),” ujar Anggiat.
Kakanwil mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas.
Sementara kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali diingatkan untuk selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia. “Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Kakanwil Anggiat, menandaskan.
Perlu dipahami bersama bahwa setiap kegiatan dan keberadaan WNA harus sesuai dengan dokumen yang dimilikinya karena ada ancaman deportasi bagi yang tidak mematuhinya, ucapnya.
Jajaran Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengingatkan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban. Kepada rekan-rekan media massa dan seluruh warga masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu/meresahkan masyarakat. Informasi dapat disampaikan melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809. (LE-DP)







