Di Arena ‘Jumat Curhat’, Siswa Buleleng Keluhkan Banyaknya Informasi Hoax di Media Sosial

Kapolsek Busungbiu di hadapan peserta giat 'Jumat Curhat' (Foto: Dok Polsek Busungbiu)

Buleleng, LenteraEsai.id – Kegiatan ‘Jumat Curhat’ yang diselenggarakan Polsek Busungbiu pada Jumat, 24 Maret 2023, diwarnai ‘curhatan’ sejumlah siswa yang mengeluhkan tentang cukup banyaknya informasi ‘hoax’ atau berita bohong yang belakangan ini muncul di media sosial.

Tidak hanya itu, komentar-komentar yang bernada kebencian juga tidak sedikit yang menghiasi media sosial, sehingga sangat meresahkan generasi muda, dan cenderung dapat memantik emosional massa, kata Komang Dendi Aryawan, siswa SMP Negeri 1 Busungbiu, Kabupaten Buleleng di arena kegiatan ‘Jumat Curhat’.

Bacaan Lainnya

Kegitan yang diselenggarakan di Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng yang dipimpin Kapolsek Busungbiu AKP Ketut Wisnaya SH itu, dihadiri sedikitnya 150 siswa beserta guru SMP Negeri 1 Busungbiu yang dipimpin langsung kepala sekolahnya, I Ketut Kesuma SPd.

Menanggapi ‘curhatan’ sejumlah siswa tersebut, Kapolsek Busungbiu AKP Ketut Wisnaya SH menyampaikan bahwa cukup banyaknya berita hoax dan komentar-komentar bernada kebencian, menuntut semua pengguna media sosial harus dapat berlaku bijak. “Kita harus belajar bijak dalam menyimak segala sesuatu yang muncul di media sosial. Jangan mudah terpancing untuk memudian mengambil langkah-langkah yang dapat melanggar hukum,” ucapnya.

Begitu juga bilamana warga masyarakat melihat konten berbau pornografi di media Facebook, IG dan Tiktok melalui perangkat handphone (HP) Android yang dimiliki, hendaknya dapat mengambil sikap yang positif. Bila mungkin segera di-bloking, ujar Kapoksek Wisnaya.

Kapolsek mengungkapkan bahwa negara Indonesia sudah memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada Pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pelaku penyebar berita hoax dapat diancam dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda 6 miliar rupiah.

Sehubungan dengan itu, warga masyarakat terlebih kaum pelajar, diingatkan untuk tidak berani coba-coba menyebarkan berita hoax dan pelanggaran di media sosial lainnya, karena semuanya akan berujung pada konsekuensi hukum.

Sementara Putu Dia Maheswari, siswi dari SMP yang sama, menanyakan perbedaan dari cyber crime dan hacker. Pertanyaan ini mendapat applause luar biasa dari semua hadirin yang memadati areal giat ‘Jumat Curhat’.

AKP Wisnaya menjelaskan,’hacker’ adalah oknum atau orang yang menggunakan atau menyalahgunakan akun tanpa seizin pemiliknya, sedangkan ‘cyber crime’ adalah tindak kejahatan yang dilakukan ‘hacker’ di dunia siber yang biasanya dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian melalui penyelidikan dan penyidikan.

Kegiatan Kapolsek Busungbiu berupa ‘Jumat Jurhat’ pada siang itu, tampak sangat diapresiasi oleh pihak sekolah dengan menghadirkan sedikitnya 150 siswa dan para guru SMP Negeri 1 Busungbiu. Kapolsek pada kesempatan itu tampak didampingi Kanit Samapta Polsek Busungbiu Ipda Nyoman Sartika, Ps Kanit LK Aiptu Made Sariasa, dan Bhabinkamtibmas Desa Kekeran Bripka Gede Srestha Dharma.

Di akhir pertemuan, Kapolsek Busungbiu menyampaikan ‘suksma dahat’ atas partisipasi, masukan, saran, pendapat dan penerimaan pihak sekolah sehingga dalam kegiatan ini secara bersama-sama dapat berbagi pengetahuan untuk bijaksana dalam bermedia sosial. (LE/Nom)

Pos terkait