Singaraja, LenteraEsai.id – Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana SIK SH MH yang diwakili Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai SIK, menggelar giat ‘Jumat Curhat’ yang dimaksudkan untuk menampung keluhan, unuk-unek, saran, usul dan lain-lain yang datang dari warga masyarakat di Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (24/3/2023) di aula Kantor Kelurahan Paket Agung di Jalan Veteran Kota Singaraja itu, dihadiri oleh puluhan warga dan tokoh masyarakat setempat.
Di hadapan Wakapolres yang didampingi stafnya, warga masyarakat Paket Agung menyampaikan beberapa ‘curhatan’, di antaranya tentang laki-laki yang dianiaya dan masih tinggal dalam satu rumah tangga. “Apakah laki-laki yang menjadi korban KDRT dapat mengadu ke kantor polisi ?,” ujar seoarang warga yang disambut gelak tawa hadirin.
Selain itu, ada pula warga yang mempertanyakan tentang penggunaan sirena pada kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan raya yang lain, serta mekanisme dalam suatu tindak penilangan yang benar.
Mejawab ‘curhatan’ warga tersebut, Wakapolres Buleleng menyampaikan, penerapan Undang Undang KDRT berlaku kepada setiap orang yang tinggal bersama dalam satu rumah tangga, baik karena hubungan persusuan, hubungan suami sitri, hubungan dengan anak bahkan hubungan dengan orang lain yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga. “Bila terjadi tindak pidana KDRT, maka ketentuan yang berlaku adalah UU KDRT,” ucapnya.
“Kalua seorang istri melakukan kekerasan terhadap suami yang mengakibatkan luka, begitu juga sebaliknya, maka berlakulah UU KDRT. Ada 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, fisikis, penelantaran dan kejahatan lainnya termasuk kejahatan seksual maupun cabul,” ujar Wakapolres, menjelaskan.
Mengenai penggunaan strobe, sirine dan rotator, lanjut Kompol Yusak, hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang mendapatkan hak, di antaranya kendaraan pengawalan TNI, kendaraan pengangkut tahanan, mobil ambulans, pengantar jenazah, rescue dan mobil PMI.
“Kemudian pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan kovoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang diatur pada pasal 134 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
Untuk tindak penilangan yang dilakukan oleh petugas kepolisian khususnya dari satuan lalu lintas, dapat dilakukan pada saat ditemukannya pelanggar, baik pada saat razia di tempat, mobile maupun pada saat tertentu dan juga dapat dilakukan melalui ETLE, ujar Wakapolres, menyampaikan.
Kegiatan ‘Jumat Curhat’ yang dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan Paket Agung tersebut mendapatkan apresiasi dari tokoh masyarakat Nyoman Agung Wiradnyana serta warga masyarakat yang hadir pada saat itu, karena masyarakat langsung bisa bertatap muka menyampaikan ‘curhatannya’. (LE/Bul)







