Mangupura, LenteraEsai.id – DPRD Kabupaten Badung menyetujui dua bidang tanah asset Pemkab Badung dihibahkan kepada desa adat, yakni tanah yang berada di Desa Taman dan Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Lahan seluas 25 are yang ada di Desa Taman, dimohon oleh Subak Alas Arum Desa Adat Sebatu Bayan, Desa Taman untuk dapat dihibahkan guna pembangunan sebuah pura.
Sedangkan tanah seluas 69 are di Desa Sedang dimohon oleh desa adat setempat untuk kepentingan lahan kuburan atau setra.
Dua lahan di dua lokasi berbeda yang merupakan asset Pemkab Badung itu, dimohon untuk dapat diibahkan oleh dua lembaga tradisional kepada Bupati Badung. Atas permohonan itu, selanjutnya dimintakan persetujuan kepada DPRD Badung dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 28 Februari 2023.
Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan menjelaskan, pihaknya bersama instansi teknis sudah sempat mengecek ke kedua lokasi tanah asset Pemkab Badung yang dimohon Subak Alas Arum Sebatu Bayan dan Desa Adat Sedang tersebut.
“Tanah yang dimohon oleh Subak Alas Arum Desa Sebatu Bayan dan Desa Adat Sedang memang sangat diperlukan. Yakni untuk Pura Subak dan Setra,” katanya, menjelaskan.
Sehubungan dengan itu, pimpinan dan anggota DPRD Badung yang hadir dalam rapat paripurna, memberi persetujuan kepada Bupati Badung untuk merealisasikan/menghibahkan tanah asset daerah yang dimohon tersebut. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Badung, I Made Sunarta.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Badung yang juga dipimpin Wakil Ketua, Made Sunarta, membahas agenda kerja bulan Februari 2023 yang sudah berjalan. Antara lain berupa insfeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. Juga kunjungan kerja (kunker) ke beberapa daerah di luar Bali.
Rapat paripurna Banmus DPRD Badung juga membahas rancangan dan agenda kerja bulan Maret 2023. Di antaranya sosialisasi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) ke masyarakat. Dilakukan masing-masing anggota Dewan ke konstituennya. Sosialisasi Propemperda tersebut dirancang 24 kali setahun.
Dalam setiap sosialisasi Propemperda dihadiri 25 orang konstituen dengan anggaran Rp 2.500.000. Hadir dalam kedua rapat paripurna itu, Sekretaris DPRD Badung (Sekwan), I Gusti Agung Made Wardika beserta staf. (LE/Ima)







