Mangupura, LenteraEsai.id – AS, warga negara Australia yang buronan International Police (Interpol), ditangkap tim gabungan Imigrasi dan Polda Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Kamis (2/2/2003) malam lalu.
WNA yang masuk dalam daftar HIT Interpol Red Notice tersebut berhasil diringkus saat yang bersangkutan melakukan proses pemeriksaan imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai Sugito di Mangupura, Kamis (9/2) mengatakan, penangkapan itu dilanjutkan dengan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak Interpol. “Dia datang seorang diri menggunakan maskapai Batik Air Nomor Penerbangan OD171 dari Kuala Lumpur menuju Denpasar pada pukul 20.00 Wita,” ucapnya.
Ia menyebutkan, tersangka AS teridentifikasi saat proses pemeriksaan keimigrasian oleh petugas di Konter Imigrasi. “Di tempat ini, AS terdeteksi HIT Interpol pada sistem perlintasan,” ujar Sugito.
Subjek Interpol yang diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Australia dan Italia itu, berhasil diringkus berkat kejelian dan kesigapan petugas Imigrasi. AS masuk dalam daftar HIT Interpol Red Notice dengan keterangan kasus Drugs Association pada tanggal 17 November 2016, kata Sugito, menjelaskan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa penangkapan WNA tersebut merupakan bukti sinergi antarlembaga yaitu Imigrasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Polda Bali dalam rangka pemberantasan kejahatan lintas negara.
“Saya sampaikan apresiasi kepada pimpinan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai beserta jajaran serta Polda Bali yang telah membantu keberhasilan penangkapan buronan Interpol tersebut,” ucap Anggiat tanpa merinci jenis kasus pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka AS. (LE-AS)







