Buleleng, LenteraEsai.id – Awalnya korban, sebut saja namanya Ni Luh (16), pada bulan Februari 2022 berkenalan dengan pria berinisial Komang AP (19) lewat handphone. Setelah itu, berlanjut ke jenjang pacaran sejak bulan April 2022.
Selama berpacaran, korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan, dan perbuatan tersebut lebih banyak dilakukan di rumah Komang AP saat orang tuanya tidak ada di rumah.
Celakanya, hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang dilakukan Ni Luh dengan Komang AP, tak jarang direkam dengan menggunakan HP milik si pria, bahkan terkadang juga HP milik si wanita.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Oktober 2022, hubungan pacaran antara Ni Luh dengan Komang AP putus. Perkaranya sepele, saat Komang AP dipanggil-panggil oleh Ni Luh, malah dia tetap asyik main game HP di dalam kelas tempatnya bersekolah, sehingga hubungan keduanya langsung terputus.
Berikutnya di bulan Januari 2023, ungkap petugas pada Satreskrim Polres Buleleng yang turun melakukan penyelidikan, video mesum Ni Luh dengan Komang AP beredar di grup WhatsApp teman-teman sekolah, hingga akhirnya korban juga mengetahuinya.
Polisi yang mendapat laporan atas adanya peredaran video mesum tersebut, akhirnya berhasil meringkus pelakunya, yakni Komang AP yang cintanya diputus oleh wanita idamannya, Ni Luh.
Vidio yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku pada bulan September 2022, tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 13.00 Wita. Ketika itu, ‘adegan’ terjadi setelah korban datang ke rumah terduga pelaku di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, ungkap petugas.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya ketika dihubungi wartawan, Rabu (25/1), membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus Komang AP, terduga pelaku yang telah menyetubuhi anak gadis di bawah umur, seperti yang tertera dalam video yang sempat beredar di media soisial.
Terhadap terduga pelaku dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ucapnya.
Untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka pelaku Komang AP kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Buleleng. (LE-BL)







