Berniat Menengahi Keributan Rumah Tangga di Buleleng, Malah Kena Sikut

Ditempuh jalan damai lewat Forum Sipandu Beradat (Foto: Dok Humas Polres Buleleng)
Buleleng, LenteraEsai.id – Ni Kadek Sayu Kade Dwitayani (30) harus mengalami luka memar dan bengkak di bagian matanya akibat kena sikut bagian siku pria yang sedang bertengkar dengan istrinya.
Kejadian itu berawal dari keributan rumah tangga yang terjadi pada Selasa sore, 3 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 Wita di Perumahan BTN Kanaya Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Ngurah Abdi Negara (38) yang adalah kakak ipar Kadek Sayu Kade Dwitayani, sore itu sedang terlibat cekcok mulut dengan istrinya. Mendengar keributan itu, korban Kadek Sayu Kade Dwitayani (30) datang untuk maksud menengahi atau merelainya.
Namun malang, Ngurah Abdi Negara malah tiba-tiba menyiku bagian wajah Kade Sayu yang datang mendekat, hingga mata korban menderita luka memar dan dirasakan sakit.
Merasa diperlakukan kasar, korban kemudian melaporkan perbuatan Ngurah Abdi Negara kepada pihak Kepolisian Sektor Seririt yang diterima langsung oleh Kapolsek Seririt Kompol Made Swandra SH.
Namun dari analisa kasus yang dilakukan Kapolsek dengan Kanit Reskrim Iptu Komang Sudarsana SH, terungkap bahwa kejadian tersebut sifatnya masih ringan, sehingga penanganannya kemudian diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Tangguwisia Aiptu Nyoman Sara Edi, untuk dapat mempertemukan kedua belah pihak melalui Forum Sipandu Beradat.
Kemudian pada Senin, 16 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, kedua belah pihak dipertemukan di aula Kantor Polsek Seririt di hadapan semua unsur yang ada dalam komponen Forum Sipandu Beradat untuk mencari solusi dan jalan keluar yang terbaik bagi mereka yang terlibat perseteruan.
Dalam pertemuan tersebut Ngurah Abdi Negara mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, baik terhadap korban maupun istri dan orang lain.
Dengan adanya permintaan maaf tersebut, akhirnya korban menerimanya, sehingga permasalahan dapat diselessaikan dengan kekeluargaan tanpa ada paksaan dan tekanan, serta dikuatkan dengan surat pernyataan yang dibuat tertanggal 16 Januari 2023.
“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Hal ini diatur dalam pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” ucap Kapolsek Seririt.
“Jadi bila ada yang berusaha mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, seharusnya bisa diterima, bukan malah diperlakukan kurang baik,” kata Kapolsek Kompol Swandra, mengingatkan.   (LE-BL)

Pos terkait