Angkat Kawin Campur, Komang Widiana Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di FH Unud

Denpasar, LenteraEsai.id – Komang Widiana Purnawan, dosen pada Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) berhasil menyelesaikan pendidikan dan meraih gelar doktor di Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum FH Unud.

Promovendus berhasil mempertahankan desertasinya yang berjudul ‘Politik Hukum Pengaturan Harta Perkawinan Campuran dalam Pembangunan Hukum Perdata Internasional Indonesia’ dalam sidang Promosi Doktor yang dilaksanakan pada Jumat (23/12/2022), bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar.

Bacaan Lainnya

Sidang Promosi Doktor yang berlangsung selama 2 jam itu dipimpin oleh Dekan FH Unud Prof Dr Putu Gede Arya Sumerta Yasa SH MHum, didampingi Promotor Prof Dr Ida Bagus Wyasa Putra SH SHum,  Ko-Promotor I Dr I Ketut Westra SH MH, Ko-Promotor II Dr I Wayan  Wiryawan SH MH, serta 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.

Doktor baru, Komang Widiana Purnawan menyampaikan bahwa Indonesia tidak memiliki peraturan khusus di Bidang Hukum Perdata Internasional (HPI) termasuk Belanda, mengenai politik hukum pengaturan harta perkawinan campuran. Ke depannya pengaturan ini sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi para pelaku perkawinan campuran.

Dibutuhkan suatu konsep penegakan hukum yang berkepastian dengan menerapkan foreign element test dalam setiap perkara yang mengandung unsur asing. Konsep ini mengharmonisasikan asas- asas dan kaidah HPI Indonesia mengenai Perkawinan Campuran dan Pengaturan Harta Kekayaannya dalam rangka mewujudkan rasa keadilan bagi segenap warga negara Indonesia, ujarnya, menjelaskan. (LE-AS)

Pos terkait