Buleleng, LenteraEsai.id – Setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka pelaku Gede Tila Ariasa (24), ternyata aksi pencurian yang dilakukannya di Toko Krisna Mart Girimas juga melibatkan dua orang teman tersangka.
Dua teman tersangka Tila Ariasa yang sebelumnya sempat terungkap diajak makan dan minum-minum serta diberi uang Rp100 ribu, yakni Kadek Agus Satriawan (21) dan Kadek Murtiasa (20), menyusul diketahui ikut terlibat.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa SIP kepada pers, Selasa (10/1) menyebutkan, dari hasil pengembangan atas kasus pencurian di toko yang beralamat di wilayah Desa Girimas, Kecamatan Sawan itu, ternyata pelakunya tiga orang.
Semula kasus pencurian tersebut hanya menggiring Tila Ariasa, mantan karyawan Toko Krisna Mart Girimas yang belum lama ini dikeluarkan, namun berikutnya menggiring Agus Satriawan dan Murtiasa yang juga sebagai tersangka pelakunya, ujarnya.
Akibat aksi pencurian sejumlah uang tunai dan barang berupa rokok yang dilakukan ketiga pelaku, Gede Sutarma Jaya (36) selaku pemilik Toko Krisna Mart Girimas mengalami kerugian sebesar Rp1.300.000.
Kapolsek mengatakan, namun karena kerugian dianggap tidak begitu besar, pemilik toko meminta kepada petugas agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mufakat.
Akhirnya, permasalahan tersebut diselesaikan atas kesepakatan kedua belah pihak yang mereka sampaikan di hadapan Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa SIP pada Senin, 9 Januari 2023, bertempat di Kantor Polsek Sawan.
Hasil kesepakatan yang dilakukan pihak pertama yang terdiri dari tiga orang, yakni bersedia untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban, paling lambat tanggal 12 Januari 2023, serta meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Permintaan maaf para terduga pelaku, diterima langsung oleh pemilik toko Krisna Mart Girimas, sehingga korban tidak melakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, cukup diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kesepakatan yang mereka sepakati dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 9 Januari 2023 yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui saksi-saksi yang ada serta Perbekel Desa Girimas,” ujar Kapolsek Sawan, menjelaskan. (LE-BL)







