Kejagung RI Selamatkan Ratusan Triliun Uang Negara

Kejaksaan Agung RI
Jakarta, LenteraEsai.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menyelamatkan uang negara senilai kurang lebih Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551 dari beberapa kasus penyelewengan yang dilakukan sejumlah pelaku sepanjang tahun 2022.
Capaian tersebut dilaporkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana terkait kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus dalam menangani sejumlah perkara terkait adanya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Adapun rincian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara terdiri atas berbagai sektor. Mulai dari perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Johan Darsono, Josef Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Indra Wijaya Supriyadi dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp2.726.976.347.917 dan USD54.062.693,61.
“Sementara untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011 sampai dengan tahun 2021 dengan terdakwa Setijo Awibowo, terdakwa Agus Wahjudo, dan terdakwa Albert Burhan dengan total kerugian keuangan negara Rp8.947.198.402.688,” kata Ketut Sumadana di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Ketut Sumadana menyebutkan, dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan terdakwa Dr MP Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei MBA CFA alias Weibinanto Halimdjati, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.
“Dan terkait penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan tersangka AW, A, AP, dan tersangka BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001,” tuturnya.
Kerugian lainnya juga terjadi pada sektor usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni H Raja Thamsir Rachman, Surya Darmadi, dan David Fernando Simanjuntak. Total kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.
Kemudian, untuk perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 dengan terdakwa M Rizal Pahlevi, Imam Prayitno, Handoko, dan Leslie Girianza Hermawan, kerugian keuangan negara mencapai Rp28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970.
“Lalu, perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan tersangka TB, T, dan BHL, serta 6 tersangka Korporasi, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.198,” ucapnya.
Di samping itu, ada juga kasus korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 dengan tersangka FB, ASS, HW alias RH, MR, dan BP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.900.000.000.000.
Sementara itu, jumlah perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani oleh JAM Pidsus Kejagung dan seluruh satuan kerja Kejagung RI selama 2022, antara lain penyelidikan: 1.847 perkara, penyidikan: 1.689 perkara, penuntutan: 1.943 perkara dan eksekusi: 1.669 perkara, ujar Ketut Sumadana, menyampaikan.  (LE-JK)

Pos terkait